Siap Cabut Pasal 377A, PM Lee: Warga Singapura Siap Menghormati Kaum LGBTQ

- 22 Agustus 2022, 13:28 WIB
Dekriminalisasi seks antara laki-laki di Singapura.
Dekriminalisasi seks antara laki-laki di Singapura. /Reuters

PR DEPOK - Perdana Menteri (PM) Singapura telah mengumumkan bahwa negaranya akan mendekriminalisasi seks antara laki-laki.

Namun, PM Lee Hsien Loong menegaskan Singapura akan terus menegakkan definisi hukum pernikahan sebagai antara seorang pria dan wanita.

Dalam pidato hari nasional, PM Singapura itu mengatakan bahwa dirinya telah mencabut Pasal 377A dari KUHP yang dianggap sebagai undang-undangn era kolonial yang mengkriminalisasi seks antar laki-laki.

Baca Juga: Seo Min Jae Klarifikasi Tudingan terhadap Nam Tae Hyun Gunakan Narkoba, Ini Fakta yang Sebenarnya

"Hal yang benar untuk dilakukan. Kebanyakan orang Singapura akan menjadi lebih menerima orang LGBTQ"

"Tidak ada pembenaran dalam mengadili orang lain atas pilihannya atau menjadikannya sesuatu yang jahat," ujar PM Lee seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Al Jazeera pada Senin, 22 Agustus 2022.

Namun sebagaimana dihimpun dari beberapa sumber lainnya, tidak ada kejelasan kapan tepatnya Pasal 377A akan dicabut.

Baca Juga: Ini Kelompok yang Paling Rentan Tertular Cacar Monyet, Kenali Gejala dan Cara Mengantisipasinya

PM Lee berjanji pencabutan itu akan dibatasi dan tidak menggoyahkan norma-norma keluarga dan masyarakat tradisional Singapura, termasuk pernikahan didefinisikan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x