Dituduh Sebarkan Informasi Palsu Soal Tentara Rusia, Tokoh Oposisi Putin Dijatuhi Hukuman 8,5 Tahun Penjara

- 10 Desember 2022, 19:20 WIB
Ilustrasi penjara. Seorang oposisi Vladimir Putin dijatuhi hukuman 8,5 tahun karena dituduh telah menyebarkan informasi palsu soal tentara Rusia.
Ilustrasi penjara. Seorang oposisi Vladimir Putin dijatuhi hukuman 8,5 tahun karena dituduh telah menyebarkan informasi palsu soal tentara Rusia. /Pxhere.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, 11 Desember 2022 Aries, Taurus dan Gemini: Akan Dapat Tawaran Kerja Bagus

Setelah menginvasi negara tetangga Ukraina pada 24 Februari, Rusia mengeluarkan undang-undang baru yang menetapkan hukuman penjara hingga 15 tahun karena menyebarkan informasi palsu tentang militer.

Dalam pernyataan terakhirnya di pengadilan awal pekan ini, Yashin mengajukan banding langsung ke Putin, menggambarkannya sebagai orang yang bertanggung jawab atas pembantaian dan memintanya untuk menghentikan apa yang ia sebut sebagai kegilaan.

“Melihat konsekuensi dari perang yang mengerikan ini, Anda sendiri mungkin menyadari betapa besar kesalahan yang Anda lakukan pada 24 Februari.

“Pasukan kami tidak disambut dengan bunga. Mereka menyebut kami penghukum dan penjajah. Kata 'kematian' dan 'kehancuran' sekarang terkait erat dengan namamu," kata Yashin.

Baca Juga: Belum Pernah Dapat Bantuan Tunai? Berikut Cara Dapat Bansos 2023, Salah Satunya PKH

“Anda telah membawa kemalangan yang mengerikan bagi rakyat Ukraina, yang mungkin tidak akan pernah memaafkan kami,” tambahnya.

Sejak awal konflik, Rusia telah bergerak untuk meredam hampir semua bentuk perbedaan pendapat, dengan sebagian besar tokoh oposisi terkemuka di penjara atau pengasingan.

Yashin mengimbau para pendukungnya untuk tetap ceria.

“Tolong jangan putus asa dan jangan lupa bahwa ini adalah negara kita. Itu layak untuk diperjuangkan. Berani, jangan menyerah pada kejahatan, dan lawan,” tegasnya.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah