PR DEPOK – Vaksin Covid-19 saat ini menjadi hal yang begitu penting bagi masyarakat Indonesia.
Pasalnya, selain sebagai upaya peningkatan imunitas tubuh agar tidak rentan terpapar virus corona, saat ini vaksin pun menjadi salah satu syarat sebagai validasi untuk beraktivitas.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui unggahan akun Instagram miliknya.
Baca Juga: Tes Gambar: Pohon Mana yang Paling Menarik? Ungkap Kepribadian Anda dalam Hubungan Percintaan
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @ridwankamil pada 10 Agustus 2021, Ridwan Kamil mengatakan bahwa masyarakat yang hendak berkunjung ke pusat perbelanjaan, cafe, atau restauran harus membawa kartu keterangan telah melakukan vaksinasi Covid-19.
Selain itu, jika tidak ada keterangan vaksin masyarakat boleh membawa surat keterangan tes PCR atau antigen bagi yang tidak bisa divaksin disebabkan persoalan klinis.
“SYARAT: Pengunjung membawa kartu sudah divaksin atau surat PCR/Antigen bagi yg tidak bisa divaksin karena alasan klinis,” ujar pria yang akrab disapa Kang Emil itu.
Ridwan Kamil menerangkan bahwa khusus untuk Kota Bandung terdapat intruksi pemerintah pusat. Meski masih berstatus Level 4 diperbolehkan untuk membuka mal, cafe, atau resto.
Pembukaan tersebut pun menurut Ridwan Kamil dengan menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Level 3sebagai percobaan.
“KHUSUS Kota Bandung, arahan dari Pemerintah Pusat, walaupun status level 4 boleh buka Mal/Cafe/Resto menggunakan aturan level 3 sebagai ujicoba,” tutur Ridwan Kamil.
Lebih lanjutnya, dia menjelaskan bahwa hal itu merupakan aturan yang diberlakukan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Mengingat perkembangan kasus yang masih terjadi, Ridwan Kamil mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Demikian penjelasan. Mari tetap patuhi protokol kesehatan 5 M agar jangan sampai karena ketidakdisiplinan, berakibat kita krisis kesehatan lagi seperti bulan lalu,” ujarnya.***