Pemprov Jabar Tetapkan Kenaikan UMK 2021, Kabupaten Karawang Tertinggi di Jabar Sekaligus Nasional

22 November 2020, 08:00 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /Humas Pemprov Jabar
 
PR DEPOK - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
 
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, Keputusan Gubernur itu telah ditandatangani Ridwan Kamil pada Sabtu, 21 November dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.
 
Kabupaten Karawang, tetap memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp4.798.312,00 (Rp4.594.324,54 di tahun 2020).
 
Baca Juga: Sambut Pilkada Kota Depok 2020: Berikut Program Unggulan Janji Kampanye Calon Pasangan Idris-Imam
 
Sementara Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020).
 
Sekda Setiawan mengatakan, ada 10 kabupaten/kota di Jabar yang tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
 
"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," ujar dia Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
 
Baca Juga: Sambut Pilkada Kota Depok 2020: Berikut Program Unggulan Janji Kampanye Calon Pasangan Pradi-Afifah
 
Setiawan menambahkan, penetapan UMK Jabar Tahun 2021 memperhatikan empat hal.
 
Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
 
Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021.
 
"Kami (Pemprov Jabar) sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021," tuturnya.
 
Baca Juga: Ramalan Zodiak untuk Minggu 22 November 2020: Pisces Coba Menyesuaikan Diri dan Tegas Lawan Masalah
 
Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021.
 
Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.
 
"(Surat itu) perihal saran dan pertimbangan penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2021," ucap Setiawan.
 
Selain itu, ia menyatakan, Pemprov Jabar melihat dan mempelajari alasan-alasan dari kabupaten/kota yang menyampaikan rekomendasinya.
 
Baca Juga: BMKG: Waspada Hujan Intensitas Sedang hingga Lebat Disertai Angin Kencang di Sebagian Jawa Barat
 
Pemda Provinsi Jabar juga menghargai dan menghormati alasan 17 daerah yang menaikkan UMK.
 
"Jumlah ada 17 yang mengalami kenaikan (UMK 2021), di antaranya Bodebek. Pada prinsipnya kenaikan tersebut alasan lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya," kata Setiawan.
 
Setiawan berharap, Keputusan Gubernur Jabar terkait UMK Jabar tahun 2021 yang sudah dipertimbangkan secara matang bisa diterima oleh seluruh pihak terkait.
 
"Saya apresiasi pemerintah kabupaten/kota maupun serikat kerja dan pengusaha, semoga hal ini bisa diterima dengan baik," ujarnya.
 
Baca Juga: Hari ini, Debat Publik Paslon Pilkada Kota Depok 2020 Disiarkan Langsung di TV, Simak Jadwalnya
 
Sementara itu, rincian 17 daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon.
 
Sepuluh daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.
 
Berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat (tertinggi-terendah).
 
1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 (naik)
 
Baca Juga: Merujuk UU Keolahragaan Demi Raih Prestasi, Menpora: Setiap Daerah Harus Miliki Cabor Unggulan
 
2. Kota Bekasi Rp4.782.935,64 (naik)
 
3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 (naik)
 
4. Kota Depok Rp4.339.514,73 (naik)
 
5. Kota Bogor Rp4.169.806,58 (tetap)
 
6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 (naik)
 
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 (naik)
 
8. Kota Bandung Rp3.742.276,48 (naik)
 
9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 (naik)
 
Baca Juga: Banyak Lahan Belum Diakui Negara, DPD Desak Pemda Masukkan Perhutahan Sosial dalam Rencana Strategis
 
10. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67 (naik)
 
11. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67 (naik)
 
12. Kota Cimahi Rp3.241.929,00 (naik)
 
13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72 (naik)
 
14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,08 (naik)
 
15. Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99 (tetap)
 
16. Kota Sukabumi Rp2.530.182,63 (tetap)
 
17. Kabupaten Indramayu Rp2.373.073,46 (naik)
 
18. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28 (tetap)
 
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92 (tetap)
 
20. Kota Cirebon Rp2.271.201,73 (naik)
 
Baca Juga: Untuk Bisa Keluar dari Krisis Kesehatan dan Ekonomi, Presiden Sebut Dunia Menanti Kepemimpinan G20
 
21. Kabupaten Cirebon Rp2.269.556,75 (naik)
 
22. Kabupaten Garut Rp1.961.085,70 (tetap)
 
23. Kabupaten Majalengka Rp2.009.000,00 (naik)
 
24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36 (tetap)
 
25. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54 (tetap)
 
26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33 (tetap)
 
27. Kota Banjar Rp1.831.884,83 (tetap).***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler