PR DEPOK - Pengedar dan pengguna narkoba bisa melanda siapa saja, baik pria maupun wanita bahkan kalangan muda sampai yang berusia tua.
Seperti yang dilakukan oleh dua wanita berinisial MW dan TR. Wanita paruh baya ini diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Namun nasib apes bagi kedua 'emak-emak' ini, kini mereka telah ditangkap oleh Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka.
Baca Juga: 3 Zodiak Ini Dikenal Paling Ambisius dan Pantang Menyerah, Nomor 1 Ingin Hidup Besar
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Narkoba, AKP Udiyanto mengatakan, kedua tersangka berinisial MW dan TR diringkus polisi di dua lokasi berbeda.
Awalnya MW ditangkap oleh personel Satnarkoba Polres Majalengka, saat ia berada di sebuah tempat di wilayah Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, pada 24 September 2021 lalu, kata Edwin Affandi.
"Dari tangan MW, petugas mengamankan dua bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,34 gram," ujarnya, Selasa 9 November 2021.
"Ya, tersangka MW ditangkap di wilayah Kecamatan Panyingkiran, pada 24 September 2021, sekira pukul 14.30 WIB," ujarnya lagi.