Satnarkoba Polres Majalengka Tangkap 2 Wanita Paruh Baya Diduga Edarkan Sabu

- 9 November 2021, 13:03 WIB
Dua wanita berinisial MW dan TR, diduga edarkan narkoba jenis sabu di Majalengka. (foto: dok Humas Polres).
Dua wanita berinisial MW dan TR, diduga edarkan narkoba jenis sabu di Majalengka. (foto: dok Humas Polres). /

PR DEPOK - Pengedar dan pengguna narkoba bisa melanda siapa saja, baik pria maupun wanita bahkan kalangan muda sampai yang berusia tua.

Seperti yang dilakukan oleh dua wanita berinisial MW dan TR. Wanita paruh baya ini diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Namun nasib apes bagi kedua 'emak-emak' ini, kini mereka telah ditangkap oleh Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka.

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Dikenal Paling Ambisius dan Pantang Menyerah, Nomor 1 Ingin Hidup Besar

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Narkoba, AKP Udiyanto mengatakan, kedua tersangka berinisial MW dan TR diringkus polisi di dua lokasi berbeda.

Awalnya MW ditangkap oleh personel Satnarkoba Polres Majalengka, saat ia berada di sebuah tempat di wilayah Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, pada 24 September 2021 lalu, kata Edwin Affandi.

"Dari tangan MW, petugas mengamankan dua bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,34 gram," ujarnya, Selasa 9 November 2021.

Baca Juga: Iis Dahlia Tak Izinkan Anak Perempuannya Menikah dengan Artis, Ibunda Salshadilla Singgung Soal Penghasilan

"Ya, tersangka MW ditangkap di wilayah Kecamatan Panyingkiran, pada 24 September 2021, sekira pukul 14.30 WIB," ujarnya lagi.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Humas Polres Majalengka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x