Pemkot Bogor Resmi Berlakukan Wajib Vaksin Covid-19 Bagi Wisatawan yang Datang Selama Libur Nataru

- 28 November 2021, 13:13 WIB
Pemerintah Kota Bogor resmi memberlakukan wajib bagi warga yang berwisata untuk divaksin Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru.
Pemerintah Kota Bogor resmi memberlakukan wajib bagi warga yang berwisata untuk divaksin Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru. /Pikiran Rakyat/

PR DEPOK - Mulai Sabtu, 27 November 2021, Pemerintah Kota Bogor secara resmi melarang warga yang belum divaksin Covid-19 untuk berwisata di kawasan Kota Hujan tersebut.

Memasuki akhir tahun, Pemerintah Kota Bogor melakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi dan memastikan arus warga yang berwisata masuk Kota Bogor ini tidak menimbulkan persoalan terkait dengan lonjakan Covid-19.

Karenanya, Pemkot Bogor memberlakukan wajib bagi warga yang ingin berwisata untuk divaksin Covid-19, sehingga akan aman saat masuk ke Kota Bogor.

Baca Juga: Indonesia Kedatangan Vaksin Covid-19 Merk Novavax, Kemenkes Sebut Efikasinya Mencapai 96,4 Persen

Wisatawan yang diperbolehkan berlibur di Kota Bogor adalah mereka yang telah mendapatkan vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.

Kewajiban akan dikhususkan bagi wisatawan yang akan berlibur ke Kota Bogor pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Peraturan wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19 yang diberlakukan bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan gelombang baru Covid-19 menjelang dan selama libur Natal dan Tahun Baru.

Selain itu, menghadapi libur Natal dan Tahun Baru mendatang, Pemkot Bogor terus siaga mengikuti aturan yang akan ditetapkan pemerintah pusat menjelang akhir tahun ini.

Baca Juga: Ralf Rangnick Segera ke Old Trafford, Petr Cech Berikan Tanggapan Ini Untuk Manchester United

Sebagaimana PikiranRakyat-Depok.com lansir dari Instagram @infobogor, pelaksanaan aturan wajib vaksin Covid-19 di tempat wisata di Kota Bogor diberlakukan di daerah sekitar sistem satu arah atau SSA dan sekitarnya, termasuk Kebun Raya Bogor.

Hal ini juga berlaku untuk fasilitas publik dan masyarakat yang memanfaatkan pedestrian di luar seputaran Kebun Raya Bogor di akhir pekan.

Termasuk bagi pesepeda maupun yang berolahraga di seputar pedestrian juga akan diperiksa di beberapa check point.

Bagi mereka yang sudah divaksin Covid-19 maka akan diberi tanda khusus.

Baca Juga: Tommy Apriantono Terpilih Kembali Jadi Ketua Asprov PSSI Jawa Barat, Begini Komentar Umuh Muchtar

Kebijakan wajib vaksin Covid-19 untuk pengunjung yang datang ke tempat wisata di Kota Bogor berlaku mulai Sabtu, 27 November 2021 kemarin.

Bagi pelancong yang belum divaksin Covid-19 namun tetap nekat berwisata, Pemkot Bogor juga akan menyiapkan 3 sentra vaksinasi, yaitu di RS Siloam, Mall BTM, dan Bakorwil.

Selain menyediakan 3 sentra vaksinasi Covid-19, Pemkot Bogor juga memfasilitasi 8 bus yang akan mengantarkan pengujung atau wisatawan ke tempat tersebut.

Satgas Covid-19 Kota Bogor juga telah menyiapkan 800 personel petugas gabungan untuk pelaksanaan di lapangan.

 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Instagram @infobogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah