Nyalakan Lampu Sein Kanan tapi Malah Belok ke Kiri Bisa Dipenjara, Ini Penjelasannya

- 30 November 2021, 12:05 WIB
ILUSTRASI pengendara motor di jalanan.*
ILUSTRASI pengendara motor di jalanan.* /Pixabay/

PR DEPOK - Pengendara yang menyalakan lampu sein namun tidak sesuai dengan arah berbelok bisa dipidana maksimal tiga bulan penjara dan denda paling banyak Rp750.000.

Sanksi pidana dan denda ini tertuang dalam pasal 112 ayat 1, pasal 108 ayat 1 dan pasal 283 UU LLAJ.

Pengendara yang menyalakan lampu sein tidak sesuai dengan arah berbelok, sehingga membuat ragu pengemudi lain dan membahayakan keamanan dan keselamatan dapat dipidana kurungan maks 3 bulan atau denda maks Rp750.000,” tulis Satlantas Polresta Bogor Kota di akun Instagramnya, Selasa 30 November 2021.

Baca Juga: Usulkan Bentuk Panja Sumur Resapan, Ferdinand Huatahaean: Ini Jelas Perusakan dan Merugikan Negara

Satlantas Polresta Bogor Kota menyebut, masih banyak fenomena penggunaan lampu sein kanan tetapi pengendara berbelok ke kiri, begitupun sebaliknya.

Selain itu, Satlantas Polresta Bogor Kota juga menyebut masih banyak terjadi malfungsi penggunaan lampu hazard, seperti pada saat hujan deras.

Menurut Satlantas Polresta Bogor Kota, lampu hazard hanya digunakan pada saat kendaraan berhenti darurat.

Gunakan lampu isyarat (hazard) dengan benar saat berlalu lintas tanpa harus mengabaikan keselamatan dan keamanan di jalan raya,” tulis Satlantas Polres Bogor Kota.

Satlantas Polresta Bogor Kota mengimbau pengendaran untuk menggunakan lampu hazard pada saat darurat dan menggunakan lampu sein saat berbelok.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @satlantas_polrestabogorkota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah