Aksi Anggota DPRD Bogor Duduk di Jalan Adang Truk Tambang Bikin Heboh: Kenapa Jam Segini Lewat?

- 21 Februari 2022, 18:30 WIB
Anggota DPRD kabupaten Bogor Ahmad Tohawi, melakukan aksi duduk di tengah jalan untuk mengadang truk tambang.
Anggota DPRD kabupaten Bogor Ahmad Tohawi, melakukan aksi duduk di tengah jalan untuk mengadang truk tambang. /Instagram @bogor.terkini/

Padahal, Pemerintah Kabupaten Bogor sudah mengeluarkan aturan lewat Peraturan Bupati soal jam operasional truk tambang yang hanya boleh melintas pada pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Sementara, saat peristiwa tersebut diketahui terjadi pada pukul 10.00 WIB, yang merupakan batas larangan truk tambang melintas.

Baca Juga: Wajah Baru Pantai Sayang Heulang Garut Habiskan Anggaran Rp14 Miliar

“Jam delapan sampai jam lima pagi tronton bolehnya. Kenapa jam segini lewat?,” kata Tohawi yang merupakan politisi Golkar ini sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @bogor.terkini pada Senin, 21 Februari 2022.

Aksi anggota DPRD Kabupaten Bogor Tohawi ini pun sempat menimbulkan kemacetan parah.

Namun, tidak sedikit warga yang mendukung aksi Tohawi ini.

Baca Juga: Lirik Lagu Melting - Cheeze OST Forecasting Love and Weather dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Untuk diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Khusus Tambang yang efektif mulai 1 Januari 2022.

Menurut Ade Yasin, Perbup tentang jam operasional truk tambang ini berlaku diseluruh wilayah di Kabupaten Bogor.

“Muspika di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor jangan ragu menindak truk tambang yang melintas di luar jam operasional yang sudah ditentukan, yakni pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB,” kata bupati. ***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @bogor.terkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah