Siapa Pengganti Yana Mulyana Jadi Wali Kota Bandung?

- 16 April 2023, 15:40 WIB
Ema Sumarna ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) untuk gantikan posisi Yana Mulyana usai kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Ema Sumarna ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) untuk gantikan posisi Yana Mulyana usai kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

PR DEPOK - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, menjadi Pelaksana Harian (Plh) untuk gantikan posisi Yana Mulyana usai kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

"Itu (pengganti Yana Mulyana) kami serahkan pada mekanisme dan aturan yang berlaku," kata Ema Sumarna dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Ema Sumarna mengatakan bahwa keputusan itu ialah peran otoritas dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kemendagri. Sehingga, ia hanya dapat menunggu kebijakan yang akan dikeluarkan.

"Pernah saya baca, dibutuhkan pelaksana harian untuk penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bandung," tutur Ema Sumarna.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, 17 April 2023: Jangan Mudah Marah, Jaga Pikiran Agar Tetap Stabil

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, lantas menunjuk Ema Sumarna sebagai Plh. Keputusan itu diambil sembari menunggu hasil pemeriksaan oleh KPK terhadap penentuan status hukum Yana Mulyana.

Ridwan Kamil menerangkan, penunjukkan Ema sebagai Plh merupakan hasil koordinasi dengan Mendagri.

Hal itu juga sesuai dengan aturan pejabat tertinggi pada birokrasi Pemerintah Kota Bandung, dan Ema Sumarna dinyatakan layak untuk menduduki jabatan tersebut.

"Sementara sesuai aturan, Plh-nya ditunjuk posisi tertinggi di pemerintahan saat ini yaitu Pak Sekda," kata Ridwan Kamil.

Baca Juga: Film Keluarga Losmen Bu Broto Rilis di Aplikasi Streaming, Berikut Sinopsis dan Para Pemerannya

Yana Mulyana Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap CCTV dan ISP Bandung Smart City

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 14 April 2023.

Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi (suap) terkait pengadaan barang dan jasa di program Bandung Smart City.

KPK pun menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Yana Mulyana. Di antaranya adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung (DD), Sekretaris Dinas Perhububgan Kota Bandung (KR), Direktur PT SMA (BN), CEO PT CIFO (SS), dan Manager PT SMA (AG).

Baca Juga: Cek Sekarang, Ini Jadwal Tutup Bank BRI, BNI, BCA dan Mandiri Selama Libur Lebaran 2023

Para tersangka itu kemudian dibagi ke dalam dua kategori. Sebagai pemberi suap di antaranya, BN, SS, dan AG. Sementara untuk penerima gratifikasi, adalah Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, DD, dan KR.

Kedua kategori itu dijerat dengan pasal yang berbeda. Pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 1 huruf b, atau juga Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 tmTahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, penerima suap dijerat denga Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 yang juga tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski Yana Mulyana diringkus KPK, Ema Sumarna menjamin bahwa Pemerintah Kota Bandung akan tetap optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarkat.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah