Bayar PBB di Bandung Kini Bisa Pakai Sampah

- 26 Agustus 2020, 14:51 WIB
Bayar PBB menggunakan sampah
Bayar PBB menggunakan sampah /RRI

PR DEPOK – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung bekerja sama dengan pihak Bank Jabar Banten (BJB) dan kewilayahan Kecamatan Mandalajati melakukan program pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan menggunakan sampah.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI, Kepala BPPD Kota Bandung, Arief Prasetya menuturkan bahwa para nasabah mengumpulkan sampah ke bank sampah daerahnya kemudian oleh petugas nantinya akan dihitung nilai (uang) ekonomis per kilogramnya.

Pembayaran uang hasil penjualan sampah akan diberikan kepada nasabah melalui transfer menggunakan aplikasi khusus.

Baca Juga: Kemendikbud Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning dengan Syarat

Arief menambahkan bahwa terdapat 400 nasabah dari bank sampah Kecamatan Mandalajati yang telah didaftarkan menjadi nasabah Bank BJB guna melakukan program pembayaran tersebut.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan dana yang telah terkumpul di aplikasi tersebut akan didebet oleh Bank BJB untuk pembayaran PBB.

Namun, apabila nominal dana di aplikasi kurang dari nominal yang harus dibayarkan, pihak bank akan memberikan notifikasi kepada nasabah tersebut.

Baca Juga: Diisukan Tengah Koma, Kim Jong-Un Muncul Adakan Rapat Darurat Bahas Virus Corona dan Topan

Arief menegaskan bahwa pembayaran PBB dengan menggunakan sampah bukanlah prioritas bagi BPPD namun itu merupakan program pilihan.

Selain warga kecamatan Mandalajati, pilihan alternatif ini juga bisa dimanfaatkan oleh warga luar kecamatan tersebut.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah