Cair Lagi! Warga Majalengka Dapat BLT Rp3,3 Juta dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

- 2 Agustus 2023, 13:29 WIB
Warga Majalengka Dapat Bantuan Rp3,3 Juta dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau
Warga Majalengka Dapat Bantuan Rp3,3 Juta dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau /Intisari - Online.com

PR DEPOK - Bupati Majalengka, Karna Sobahi didampingi oleh Wakil Bupati, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT).

Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau disalurkan kepada para petani tembakau di Tiga Kecamatan Majalengka, meliputi Kecamatan Bantarujeg, Lemahsugih, dan Malausma.

Bantuan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau itu diserahkan secara simbolis oleh Bupati Karna Sobahi di Blok Pajagan, Desa Sukajadi, Lemahsugih. Dan rencananya akan disalurkan serentak kepada KPM melalui rekening Bank.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Kamis, 3 Agustus 2023: Penuh dengan Energi dan Cinta

Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp3,3 juta akan disalurkan secara bertahap yang akan diberikan pada tahap pertama sebesar Rp900.000 untuk periode 3 bulan pertama, di mana setiap bulan dana yang cair adalah Rp300.000.

Dana Rp300.000 akan cair selama 11 bulan, sehingga total yang akan didapatkan adalah Rp3,3 juta.

Karna Sobahi, berharap bantuan yang diberikan kepada para petani tembakau dapat meringankan beban ekonomi petani tembakau, dan untuk mendorong sektor pertanian tembakau di wilayah tersebut.

Baca Juga: PKH Tahap 3 Cair Rp750.000 Bulan Agustus 2023? Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

"Rp300.000 untuk setiap bulan, itu artinya Rp3,3 juta untuk sebelas bulan. Saya ingatkan jangan diberikan secara tunai, karena dikhawatirkan akan ada potongan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya dalam pidato penyerahan BLT DBHCHT pada Selasa, 1 Agustus 2023, di Desa Sukajadi.

Dilansir dari Instagram Dinas Ketenagakerjaan Koperasi Usaha Kecil Mikro (DKKUKM), Pemerintah Kabupaten Majalengka telah menyalurkan BLT dari DBHCHT di dua lokasi Kecamatan Lemahsugih dan Sumberjaya, Majalengka sebanyak 2340 orang penerima.

Adapun penerima BLT DBHCHT yang merupakan petani tembakau yang tersebar di 3 wilayah Kecamatan Lemahsugih, Bantarujeg, dan Malausma adalah sebanyak 1740 orang.

Baca Juga: 6 Tempat Makan Gudeg Paling Enak di Surabaya yang Wajib Dicoba

"Sekitar 1740 petani yang tersebar di tiga Kecamatan Lemahsugih, Bantarujeg, dan Malausma akan mendapatkan BLT dari DBHCHT, ini bentuk 'kadeudeuh' Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka terhadap para petani tembakau di Kabupaten Majalengka," ucapnya

Penyaluran bantuan tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah sekaligus upaya pemerintah daerah dalam mensejahterakan para petani tembakau dengan upaya gerakan pemulihan ekonomi nasional.

Diketahui sebelumnya pada tahun 2022 lalu Bupati Majalengka Karna Sobahi menyalurkan BLT DBHCHT kepada para petani penghasil tembakau di tiga kecamatan di Majalengka. Anggaran yang disediakan bersumber dari DPA Dinas K2UKM untuk program tersebut sebesar Rp8.467.200.000 untuk 2.352 orang penerima manfaat.

Baca Juga: Selalu Ramai! 7 Rekomendasi Bakso Terkenal Enak dan Wajib Dicoba di Kudus, Catat Alamat dan Jam Bukanya

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan bagian dana yang diperoleh dari pemerintah daerah dari hasil pungutan cukai hasil tembakau yang dikumpulkan dari perusahaan rokok.

Salah satu penerima manfaat BLT yang namanya tak ingin disebutkan (L), menyampaikan rasa terima kasihnya atas bantuan yang diterimanya.

"Alhamdulillah, akhirnya cair juga BLT DBHCHT bisa digunakan untuk modal dan untuk kebutuhan sehari-hari mengurus tembakau. Kadang kami merasa kesulitan, terlebih lagi kalau hasil tembakau kami kurang menguntungkan," katanya kepada PikiranRakyat-Depok.com.

Baca Juga: 8 Pilihan Sate di Jember yang Paling Enak dan Laris, Berikut Alamatnya

Dilansir dari laman Kemenkeu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebutkan bahwa alokasi Dana Bantuan Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) pada rahun 2023 meningkat dari 2% menjadi 3%.

Sebagaimana yang telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (UU HKPD). Alokasi DBHCHT selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun seiring dengan realisasi penerima CHT.

"Sekarang dengan 2% telah mencapai Rp40,1 triliun, tahun depan akan mencapai Rp6,5 triliun," ungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja Komisi XI DPR membahas kebijakan tarif CHT tahun 2023 di Jakarta, senin 12 Desember 2022.

Baca Juga: Maknyus! 13 Sate Paling Enak di Lampung, Digemari Warga Sekitar

DBHCHT digunakan untuk mendanai lima program, yaitu untuk meningkatkan kualitas bahan baku, untuk pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, dan pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.

Alokasi DBHCHT tahun 2022 dan 2023, Pemerintah mengubah besaran persentase alokasi untuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum. Untuk kesehatan mendapatkan alokasi 4%, kesejahteraan masyarakat dialokasikan 50%, dan rincian 20% untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, dan pembinaan industri, dan 30% untuk pemberian bantuan, dan untuk penegakan hukum dialokasikan 10%.

Demikian informasi yang dapat dirangkum oleh PikiranRakyat-Depok.Com mengenai Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) yang disalurkan di tiga kecamatan di Majalengka, semoga bermanfaat.***

 

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah