AKB Bandung Diperketat, Titik Usaha yang Picu Keramaian Dibubarkan Paksa Hingga Dicabut Izin Operasi

- 12 September 2020, 07:58 WIB
Polisi melakukan sosialisasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di kawasan pasar 16 ilir, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (10/9/2020).  Pemerintah Provins Sumatera Selatan mulai menerapkan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp500 ribu  kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz
Polisi melakukan sosialisasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di kawasan pasar 16 ilir, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (10/9/2020). Pemerintah Provins Sumatera Selatan mulai menerapkan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp500 ribu kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz /NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO

PR DEPOK – Kasus Covid 19 masih menjadi momok menakutkan di Indonesia. Pasalnya kurva korban yang terjangkit virus itu masih belum melandai memasuki pertengahan bulan September ini.

Sejak diberlakukannya Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), pemerintah pusat maupun daerah berupaya mendisiplinkan berbagai aturan guna mencegah jatuhnya korban Covid-19 yang lebih banyak.

Salah satu daerah yang kembali memberlakukan penegasan aturan AKB tersebut adalah Kota Bandung yang diwakili langsung oleh pemerintah kota.

Kebijakan pendisiplinan AKB di Ibu Kota Provinsi Jawa Barat itu diungkapkan langsung oleh Wali Kota Bandung, Oded M Danial usai menggelar rapat terbatas dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) di Balai Kota.

Baca Juga: Kritik Kebijakan Mendikbud, Fahri Hamzah: Main Cerdas! Maksimalkan Siaran TV Dibanding Pulsa Gratis

"Mengingat eskalasi kasus Covid-19 di Kota Bandung, dengan ini, kami memberlakukan AKB yang diperketat," ujar Oded M Danial sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Pemerintah Kota Bandung akan melakukan pengawasan dan pengendalian pada pelaku usaha terkait izin operasional usaha.

Pemangku jabatan tertinggi di Kota Bandung itu juga akan menerapkan penegakkan hukum yang lebih maksimal dari sebelumnya.

Salah satunya dengan membubarkan paksa sejumlah lokasi usaha yang berpotensi menimbulkan keramaian orang.

Baca Juga: Wacana PKKMB UI: Penilaian Matkul Wajib dengan Sertifikat Kinerja, Prestasi, Sikap dan Budi Pekerti

Lebih lanjut, jika masih ditemukan pelanggaran seperti usaha yang melebihi ketentuan jam operasional, Pemerintah Kota Bandung tak segan melakukan pencabutan pencabutan izin operasional tempat usaha tersebut.

Tak hanya itu, penggunaan beberapa ruas jalan di Kota Bandung juga akan dibatasi.

Tak hanya berlaku bagi pelaku usaha dan pengguna jalan, penegasan aturan juga akan diberikan pada masyarakat secara individu yang melanggar penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan masker.

Dalam beberapa hari terakhir, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung telah melakukan penindakan terhadap 457 pelanggaran.

Wali Kota Bandung menyatakan, pihaknya tidak segan memberikan sanksi bagi siapa saja yang ditemui melakukan pelanggaran pada masa AKB.

Baca Juga: Sindiran Keras PKS ke Arief Poyuono: Jangan Adu Domba Anies Baswedan dengan Jokowi!

"Untuk penindakan memasuki fase AKB yang diperketat ini akan langsung diberi sanksi kepada para pelanggar," tutur Oded M Danial.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah