Ridwan Kamil Batasi Jam Operasional Restoran, PHRI Akui Kebijakan Itu Jadi Beban Bagi Pengelola

- 3 Oktober 2020, 18:32 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil /Instagram @ridwankamil

PR DEPOK - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil secara resmi menetapkan aturan operasional restoran dan kafe di sejumlah daerah penunjang ibu kota seperti Depok, Bogor, Bekasi hingga pukul 18.00 WIB.

Jam operasional tersebut berlaku selama 14 hari ke depan, terlebih ketiga daerah itu masih berstatus zona merah di Jawa Barat.

Menanggapi kebijakan tersebut, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor menyampaikan keluhannya.

PHRI menganggap aturan Ridwan Kamil dalam membatasi operasional restoran sebagai beban bagi pengelola serta karyawan.

Baca Juga: Soroti Penanganan Covid-19 di RI, SBY: Pemerintah Jangan Tunggu 'Dewa Penolong' Vaksin

Alasannya karena selama masa pandemi Covid-19 sudah banyak kesulitan yang dialami para pelaku usaha restoran, pariwisata, dan hotel.

Keluhan disampaikan melalui keterangan Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay pada Sabtu, 3 Oktober 2020.

"PHRI memandang aturan itu sebagai beban, karena saat ini sudah banyak himpitan di bidang jasa pariwisata, restoran, dan hotel,” tuturnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Pernyataan keberatan PHRI tersebut telah disampaikan pihaknya pada Pemerintah Kota Bogor untuk diteruskan pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 Capai 82 Persen, Wagub Jakarta Sebut Angka Kematian Ikut Menurun

PHRI menyampaikan keinginan pihaknya agar restoran agar tetap beroperasi lebih dari jam 18.00 WIB atau lebih dari aturan dari Ridwan Kamil.

Operasional restoran tersebut nantinya akan disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

PHRI menyampaikan operasional restoran yang lebih lama dalam sehari juga dilakukan sebagai upaya membantu pemulihan ekonomi serta menjaga stabilitas omzet restoran.

Upaya tersebut harus ditempuh para pengusaha restoran usai usahanya menjadi salah satu industri yang paling terdampak pandemi hingga pemutusan hubungan kerja atau PHK.

"Perlu aturan fleksibel agar mencegah PHK termasuk adanya karyawan yang dirumahkan karena omzet restoran dan hotel yang menurun saat Covid-19," katanya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah