Bawaslu Jabar Terima 107 Aduan Pelanggaran Kampanye, Kabupaten Bandung Mendominasi dengan 21 Laporan

- 25 Oktober 2020, 22:17 WIB
Aturan kampanye Pilkada 2020 di masa pandemi. /Twitter/@KPU_ID
Aturan kampanye Pilkada 2020 di masa pandemi. /Twitter/@KPU_ID /

PR DEPOK - Selama masa rangkaian Pilkada Serentak 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendapat sejumlah laporan pelanggaran kampanye.

Sebanyak 107 laporan terkait pelanggaran kampanye Pilkada terjadi di delapan kabupaten/kota.

Pelanggaran terbanyak diduga berasal dari Kabupaten Bandung yang mencapai 21 laporan.

Baca Juga: Soal Gempa Pangandaran, SAR: Saat Hujan, Jika Ada Retakan Tanah dan Penuh Air, Bisa Memicu Longsor

Komisioner Bawaslu Jawa Barat, Sutarno mengungkapkan ada berbagai pelanggaran di beberapa titik di tengah acara Sekolah Kader Pengawas Partisipatif di Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Lembang.

“Kemudian di Karawang ada 18 laporan, lalu diikuti Indramayu sebanyak 14 laporan. Itu tiga besar yang saya sebutkan,” tutur Sutarno pada Minggu, 25 Oktober 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Menurutnya, dari penanganan pelanggaran kampanye tersebut, pelanggaran terkait protokol kesehatan mencapai 54 kasus.

Baca Juga: Api Muncul dari Genset, Damkar Nyatakan Tak Ada Korban Jiwa Atas Kebakaran di Pasaraya Manggarai

“Kami telah mengupayakan pencegahan dengan memberi tahu berbagai kegiatan yang bisa menyebabkan pelanggaran pada masa kampanye,” katanya.

Berdasarkan klasifikasi modus, Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan menyatakan bahwa pelanggaran yang terjadi di antaranya terdapat 40 pelanggaran administratif akibat kesalahan teknis penyelenggara serta peserta, dan 12 sanksi kode etik.

Bawaslu bahkan merekomendasikan untuk memberikan sanksi kepada tiga orang komisioner Bawaslu Cianjur sebagai komitmen membangun integritas penyelenggara Pilkada.

Baca Juga: Pengakuan Rizal Ramli Soal Jusuf Kalla yang Mengeblok Dirinya Jadi Menteri di Era SBY dan Jokowi

“Kemudian ada 32 penanganan pelanggaran penerusan hukum lainnya karena tidak masuk di rezim pilkadanya. Misalnya, kaitan isu netralitas ASN, isu keberpihakan kepala desa, serta kaitan kasus pidana Pemilu,” ujarnya menerangkan.

Abdullah menambahkan, dari 107 temuan tersebut, 88 buahnya merupakan hasil kerja Bawaslu berdasarkan temuan.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jabar, Loli Suhenti menjelaskan, Sekolah Kader Pengawas Partisipasi kali ini dibagi dalam tiga wilayah, yakni Pakuan meliputi Kota Depok, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Cianjur, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, dengan sesi II dan III dilaksanakan secara terpisah.

Baca Juga: Mengenang Kinerja Lee Kun-hee, Bos Samsung yang Meninggal Dunia Diduga Akibat Penyakit Jantung

“Kini, Bawaslu Jabar memiliki 3.800 kader SKPP yang tersebar di 27 kabupaten/kota, yakni 80 kader SKPP tingkat provinsi, 1.787 kader SKPP tingkat kabupaten/kota, dan 1.933 kader SKPP daring yang baru lulus awal Juli kemarin,” ucapnya.

Dalam mengawasi Pilkada 2020 di delapan kabupaten/kota, Loli menyatakan pihaknya memiliki 1.210 kader SKPP yang siap terlibat melakukan pengawasan partisipatif.

Ia mengimbau masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan Pilkada serentak yang dilaksanakan di Jabar.

Baca Juga: Muncul Kepulan Asap di Depan Masjid Istiqlal, Berasal dari Kabel Listrik Bawah Tanah yang Terbakar

Menurutnya, jika hanya mengandalkan jajaran pengawas Pemilu, segalanya terbatas.

“Saya berharap masyarakat dapat menjadi mitra Bawaslu untuk secara aktif memberikan informasi adanya dugaan pelanggaran selama kampanye,” katanya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah