Ridwan Kamil Ketok UMP Jawa Barat 2021 Tidak Naik, Buruh Tetap Digaji Rp1,8 Juta

- 1 November 2020, 09:52 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil.*
Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil.* /HO-Humas Pemprov Jabar./

PR DEPOK - Telah ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2021 yakni sebesar Rp1.810.351,36.

Penetapan tersebut dikemukakan oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Besaran nilai UMP Jawa Barat Tahun 2021 dengan UMP tahun 2020 sama yakni sebesar Rp1.810.351,36.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Baca Juga: Hormati Muslim yang Terkejut oleh Kartun Nabi Muhammad, Macron: Tapi Saya tak Mau Terima Kekerasan

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi di Bandung, Sabtu, 31 Oktober 2020.

Taufik mengatakan, dalam menetapkan UMP Tahun 2021 Pemprov Jabar mengacu pada surat edaran Menakertrans melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Ini dasarnya dari penetapan UMP Jabar untuk 2021," ucap Taufik, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Akan tetapi, Taufik menyebutkan, dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jabar belum juga meluncurkan data terbaru.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa UMP Tahun 2021 menjadi dasar bagi seluruh kabupaten kota di Jabar sebagai sosial sefety naet dalam menetapan upah minum kabupaten/kota atau UMK.

Baca Juga: Update Daftar Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Minggu, 1 November 2020

"Jadi jangan ada lagi kabupaten kota di bawah UMP. Untuk UMK ini kabupaten kota memiliki waktu sampai 21 November, Nantinya untuk di kabupaten kota adalah UMK sehingga kami harap datanya lebih jelas dan ini surat edaran ada kekuatan yang sesuai regulasi hukum yang ada," ujar Taufik.

Taufik menuturkan, untuk menaikkan UMP dibutuhkan perhitungan mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KHL), hasil pertumbuhan ekonomi provinsi, dan angka inflasi.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan rilis terbaru dari BPS. Karena mereka baru akan meriils data inflasi pada 2 November dan pertumbuhan ekonomi pada 4 November," ujar Taufik.

Menurut Taufik, dengan belum adanya data tersebut Pemprov Jabar coba mengacu pada data terakhir yakni triwulan II 2020 dan berdasarkan data BPS Jabar pertumbuhan ekonomi Jabar pada triwulan II 2020 mengalami kontraksi sebesar -5,98 persen (yoy).***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah