Polda Jawa Barat akan Panggil Habib Rizieq Terkait Kerumunan Massa di Bogor

- 21 November 2020, 17:34 WIB
Imam Besar  FPI,Habib Rizieq Shihab (tengah).
Imam Besar FPI,Habib Rizieq Shihab (tengah). /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc

PR DEPOK - Polda Jawa Barat mengkonfirmasi bahwa pihaknya akan memanggil Rizieq Shihab untuk mencari titik terang.

Pemanggilan tersebut terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan adanya kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat Jumat, 13 November 2020 lalu.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan hal tersebut di Kota Bandung Sabtu, 21 November 2020.

Baca Juga: Perjalanan Karir Ricky Yacobi, Striker Legenda Indonesia yang Sempat Bela Gamba Osaka Jepang

"Rizieq Shihab pasti akan dipanggil oleh penyidik untuk klarifikasi, jadi alur permasalahannya akan jelas," kata Erdi seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Menurut Erdi, Rizieq akan diminta klarifikasinya mengenai keterkaitan dirinya dengan lokasi acara peletakan batu pertama di Megamendung, atau dirinya hanya sebatas diundang oleh panitia penyelenggara.

Menurut Erdi, terkait waktu pemanggilan Rizieq, akan diagendakan setelah pemeriksaan awal selesai.

Baca Juga: Sinopsis Flirting Scholar, Aksi Kocak Stephen Chow Tuk Dapatkan Hati Gadis Pujaannya

Pasalnya, masih terdapat sejumlah pihak yang belum hadir untuk memberi klarifikasinya ke petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Adapun pihak yang belum hadir itu, yakni Bupati Bogor Ade Yasin lantaran terkonfirmasi Covid-19 serta Ketua RW setempat karena sakit, dan pihak penyelenggara acara Habib Muchsin Alatas.

Namun, Erdi mengungkapkan bahwa Muchsin tidak hadir tanpa adanya keterangan.

Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Striker Legendaris Timnas Ricky Yacobi, Tak Sempat Selebrasi Usai Cetak Gol

Selain itu menurut Erdi, polisi juga mengundang seorang lainnya yang merupakan panitia penyelenggara acara, yakni Ustadz Asep Agus Sofyan.

Keempat orang tersebut, direncanakan akan dipanggil Selasa, 24 November 2020.

Sebelumnya, polisi juga sudah memeriksa Sekda Bogor, Kepala Satpol PP Bogor, Camat Megamendung, dan sejumlah orang lainnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Luhut Binsar Panjaitan Dirawat di Belgia, Simak Faktanya

Menurut Erdi, dari pemeriksaan itu, acara di Megamendung, Bogor yang menyebabkan kerumunan itu tidak memiliki izin.

"Dari keterangan kemarin, Jumat, 20 November 2020, sebagian besar menyatakan bahwa izin tidak ada, lalu para pejabat pemerintah daerah setempat sudah menyampaikan imbauan protokol kesehatan," tutur Erdi.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x