Antisipasi Mudik Lebaran 2021, Polres Metro Depok Siapkan 8 Titik Penyekatan

23 April 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi petugas kepolisian memberhentikan kendaraan bermotor di titik penyekatan larangan mudik. / Antara Foto/Raisan Al Farisi/

PR DEPOK - Polres Metro Depok tengah memetakan titik penyekatan sejumlah jalan di Kota Depok guna mengantisipasi adanya masyarakat yang tetap melakukan mudik lebaran di tahun ini.

Diketahui sebelumnya, kebijakan pemerintah terkait larangan mudik lebaran 2021 akan diterapkan sejak 6 hingga 17 Mei 2021.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Muhammad Andi Indra Waspada menyebut pihaknya akan mendirikan pos sebagai upaya pengamanan hari raya Idulfitri.

Baca Juga: Update Transfer: Manchester United Melakukan Pembicaraan dengan Cristiano Ronaldo, Akankah Kembali?

Pos-pos tersebut akan digunakan sebagai lokasi memantau setiap pergerakan kendaraan selama menjelang dan sesudah hari raya Idulfitri 2021.

Menurutnya ada dua pos yakni pos cek poin dan pos penyekatan yang akan dipersiapkan Polres Metro Depok.

"Ada dua yaitu pos cek poin dan pos penyekatan," kata Andi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Jumat, 23 April 2021.

Lebih lanjut Andi menjelaskan di Kota Depok akan didirikan delapan pos baik di tol maupun non tol.

Baca Juga: Sebut THR Lebaran Cukup dengan Bersihkan Islamophobia di BUMN, Adhie Massardi: Jangan Islamnya No, Eh THR Yes!

Untuk pos penyekatan di jalan non tol, kata Andi, akan ditempatkan di Simpang Baru Kuning Bojonggede, Jalan Raya Ciputat Parung, dan Jalan Raya Jakarta-Bogor tepatnya di SPBU Cilangkap.

"Apabila terjadi penyekatan di jalan tol, titik jalur non tol dinilai rawan dilalui kendaraan pemudik," katanya.

Kemudian, Andi menjelaskan apabila terdapat bus trayek maupun travel yang tertangkap di titik penyekatan akan dikenakan sanksi tilang dan unit kendaraan tersebut.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Depok dan Sekitarnya Hari Ini Jumat, 23 April 2021

Namun, kata dia, apabila pemudik dengan kendaraan pribadi yang tertangkap maka akan dilakukan putar balik.

"Kalau kendaraan pribadi kami putar balik ke daerah asal," ujar Andi menambahkan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler