Terbatas Hanya Bisa Digelar di Masjid, Wali Kota Depok Imbau Warga Tidak Lakukan Takbir Keliling

12 Mei 2021, 22:32 WIB
Ilustrasi takbir keliling. /ANTARA

PR DEPOK – Demi mencegah timbulnya kerumunan di masa pandemi Covid-19, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengimbau warganya untuk tidak melakukan takbir keliling.

"Takbiran keliling tidak diizinkan di masa pandemi Covid-19, takbiran hanya terbatas di masjid atau mushalla saja," kata Mohammad Idris di Depok, pada Rabu 12 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Larangan diadakannya takbir keliling di Kota Depok ini dalam rangka memastikan protokol kesehatan berjalan dengan semestinya.

Baca Juga: Singgung Konflik Israel-Palestina, Teddy: Kita Kutuk di Sana, Tapi Biarkan Negeri Ini Menuju Seperti di Sana

Maka dari itu, Idris menyebutkan bahwa pihaknya akan monitoring langsung setiap wilayah di Depok.

Tidak hanya itu, peninjauan penerapan protokol kesehatan akan dilakukan di rumah ibadah jelang salat Id agar tidak terjadi peningkatan kasus baru di wilayah Kota Depok.

"Tempat-tempat cek poin atau posko pemantau akan kami pantau untuk memastikan semuanya berjalan dengan baik," ujarnya.

Baca Juga: Selama Libur Lebaran 2021, TransJakarta Tetap Beroperasi Mulai Pukul 9.00 hingga 21.30 WIB

Ketentuan pelaksanaan salat Idul Fitri dengan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan Surat Edaran (SE) dengan syarat membentuk kepanitiaan khusus untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan salat baik di masjid atau lapangan.

"Panitia juga harus menerapkan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan salat Idul Fitri, dengan membuat surat pernyataan," katanya.

Dalam SE Wali Kota Depok yang diterbitkan 29 April 2020 dengan Nomor: 451/203-HUK tentang Penyelenggaraan Kegiatan Iktikaf, salat Idul Fitri, dan Perayaan Idul Fitri 1442 H/ 2021 juga mengatur pelaksanaan iktikaf 10 hari terakhir di bulan Ramadhan.***

 

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler