Lokasi Samsat Keliling untuk Depok dan Wilayah Jabotabek, Jumat 12 November 2021

12 November 2021, 08:20 WIB
Lokasi Samsat Keliling wilayah Depok dan Jabotabek, Jumat 12 November 2021. /Instagram/@tmcpoldametro

PR DEPOK - Samsat Keliling untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di wilayah Depok menjadi layanan yang ditunggu-tunggu.

Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling ini di wilayah Jabodetabek pada hari Jumat, 12 November 2021.

Masyarakat sekitaran Depok dan wilayah Jabotabek lainnya bisa membayar pajak kendaraan bermotor dengan mendatangi gerai Samsat Keliling yang tersedia di sejumlah titik.

Baca Juga: Akui Dapat Info Terbaru Soal Reuni Akbar 212 Tahun Ini, Mustofa: akan Dapat ‘Perlawanan’ dari Tim Baliho

Dilansir Pikiran Rakyat Depok dari Twitter TMC Polda Metro Jaya, ada 14 wilayah di Depok dan wilayah Jabotabek lainnya.

Berikut ini lokasi Samsat Keliling untuk wilayah Depok dan Jabotabek pada hari Jumat, 12 November 2021.

1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara
3. Samling Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat
4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
5. Samling Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur
6. Samling Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Perumnas Tangerang dan Kantor Kecamatan Tangerang
7. Samling Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan Kecamatan Pinang Ciledug
8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD Serpong
9. Samling Ciputat di halaman Ruko Bintaro Sektor 3A Ciputat dan Pamulang Square Ciputat
10. Samsat Kelapa dua di Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan parkir Mal SDC Kelapa Dua;
11. Samling Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi
12. Samling Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok
14. Samling Cinere di halaman parkir Samsat Cinere

Baca Juga: 4 Amalan Penting di Hari Jumat Anjuran Syekh Ali Jaber, Satu di Antaranya Membaca Surat Al Kahfi

Untuk melakukan pembayaran pajak di Samsat Kelilimg, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhui masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor.

Antara lain adalah memastikan kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya di Samsat Keliling tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Selanjutnya adalah membawa sejumlah dokumen yang diperlukan dalam proses perpanjangan pajak kendaraan bermotor.

Dokumen tersebut antara lain adalah KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Untuk juga diketahui bahwa gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan saja.

Sehingga jika masyarakat akan membayar pajak lima tahunan atau perpanjangan STNK dan ganti plat nomor harus melakukannya di kantor Samsat.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro

Tags

Terkini

Terpopuler