Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini, 31 Januari 2020

31 Januari 2020, 05:30 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.* /Twitter @TMCPoldametro/

PIKIRAN RAKYAT - Setiap hari kerja, Polres Kota Depok memberikan kemudahan dengan mengadakan dalam pelayanan perpanjangan SIM bagi para pengendara melalui layanan SIM Keliling Online.

Di Depok, lokasi pelayanan SIM keliling hari ini, Jumat 31 Januari  Januari 2020 akan dilaksanakan di 2 tempat.

Lokasi pertama berada di Lippo Mall Cimanggis Square di Jalan Raya Bogor No. KM 29 No. 29, Mekarsari, Kecamatan Cimanggis.

Lokasi kedua, Masjid Baiturrahman di Jalan Kampuis Cikumpa, Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya.

Baca Juga: 2 Warga Depok Diduga Terpapar Virus Corona Sejak 22 Januari, Dinkes Baru Infokan 8 Hari Kemudian 

Waktu pelayanan SIM keliling hari ini akan dilaksanakan pada pukul 8.00 hingga 12.00 WIB. Pendaftaran pelayanan akan ditutup setiap harinya pada pukul 10.00 WIB dengan pemohon maksimal sebanyak 200 orang.

Informasi terbaru seputar jadwal SIM Keliling di Depok melalui satlantas.polrestadepok.com/simkeliling.

Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segerakanlah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena terbatasnya formulir.

Baca Juga: Putuskan Evakuasi WNI di Wuhan Terkait Virus Corona, Jokowi: Bukan di Negara Kita 

Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM Keliling, sebaiknya Anda cek persyaratan berikut ini.

1. SIM harus masih berlaku dan tidak melebihi waktu yang dicantumkan.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopinya.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Depok Butuh Rp 12 Triliun untuk Bangun 4 Koridor LRT 

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, akan dikenakan proses pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggaran SIM (SATPAS) kota maupun kabupaten domisili.

6. Untuk penukaran resi SIM dapat dilakukan sesuai dengan tempat pada saat pembuatan.

7. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Baca Juga: Depok Butuh Rp 12 Triliun untuk Bangun 4 Koridor LRT 

Adapula biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler