Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat, 6 Maret 2020

6 Maret 2020, 06:56 WIB
LOKASI SIM keliling untuk wilayah Bandung dan sekitarnya, simak jadwalnya bagi Anda yang ingin perpanjang Surat Izin Mengemudi. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

PIKIRAN RAKYAT - Polres Metro Kota Depok kembali menyelenggarakan pelaksanaan SIM Keliling untuk memberikan kemudahan bagi warga Depok dan sekitarnya.

Dengan adanya SIM keliling, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Polres.

Pelayanan SIM keliling ini akan dilaksanakan di dua tempat.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini Jumat, 6 Maret 2020: Mulai Berawan hingga Hujan Ringan

Lokasi pertama, berada di Depok Town Square, Jl Margonda Raya. Lokasi kedua, berada di Kantor Kecamatan Tapos.

Selain melalui bus SIM Keliling, Anda juga dapat melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres Metro Depok.

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis dan hendak memperpanjang baik itu SIM A maupun SIM C, silahkan Anda dapat mendatangi ke bus SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Metro Depok.

Baca Juga: Lyon vs PSG, Hattrick Mbappe Bawa Les Parisien Melenggang ke Final Piala Prancis

Waktu pelayanan SIM keliling hari ini akan dilaksanakan pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Pendaftaran pelayanan akan ditutup setiap harinya pada pukul 10.00 WIB dengan pemohon maksimal sebanyak 200 orang.

Polres Metro Kota Depok memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM Keliling yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Sabtu, sedangkan Minggu libur.

Baca Juga: Pabrik Jual Masker Bekas Digrebek Polisi di Tengah Mewabahnya Virus Corona

Pelayanan SIM Keliling Depok hanya untuk perpanjangan, sedangkan untuk pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling.

Jika berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat formulirnya terbatas.

Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:

Baca Juga: Tottenham vs Norwich, Tim Krusial Jadi Aktor Tersingkirnya The Lilywhites

1. KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP.

2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM.

3. Surat keterangan sehat dari dokter, namun surat keterangan sehat ini masih bisa diurus di lokasi SIM Keliling.

Baca Juga: Laga Persija vs Persebaya Resmi Ditunda, Aji Santoso: Kami Fokus ke Pertandingan Selanjutnya

4. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.

5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Adapula biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.

Untuk informasi lebih lengkapnya, bisa langsung mengunjungi halaman website satlantas.polresmetrodepok.com.***

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Terkini

Terpopuler