Pemasok Sabu bagi Dua Oknum Polisi Dituntut Hukuman Mati, Diduga Kaki Tangan Bandar Besar

2 Mei 2020, 17:01 WIB
ILUSTRASI narkoba.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok menuntut hukuman mati bagi Mahmuji, seorang pemasok sabu di Kota Depok.

Sebelumnya telah ada dua oknum polisi yang sudah dituntut mati terlebih dahulu dalam sidang online pada Kamis, 30 April 2020.

Kasie Intel Kejari Kota Depok, Herlangga menyampaikan Mahmuji dan dua terdakwa lainnya masih berkaitan dengan perkara narkotika sabu 38 kg atas mama terdakwa Hartono dan Faisal yang keduanya merupakan oknum polisi aktif.

Berdasarkan fakta di persidangan terungkap bahwa Mahmuji sudah sering melakukan aksinya berulang kali dalam arti sebagai seorang bandar.

Baca Juga: Nadiem Makarim: Berkat COVID-19, Pendidikan Tak Hanya Dilakukan di Sekolah 

Mahmuji diketahui sudah melancarkan aksinya dengan mengedarkan narkotika jenis sabu di seluruh Indonesia melalui Sumatra.

Dalam sidang tersebut, Mahmuji kemudian dituntut hukuman pidana mati lantaran banyak unsur-unsur yang memberatkan.

Akibat perbuatannya, Mahmuji tidak mengindahkan anjuran pemerintah mengenai pembatasan narkotika. Perbuatannya juga dinilai meresahkan masyarakat dan merusak generasi muda.

Demikian disampaikan Herlangga kepada Pikiranrakyat-depok.com saat dikonfirmasi pada Sabtu, 2 Mei 2020.

Baca Juga: Dikenal Bershaabat, Donald Trump Pilih Tutup Mulut Soal Berita Kim Jong Un Kembali Muncul 

"Hal-hal yang meringankan maka tidak ada yang meringankan," kata Herlangga.

Herlangga menuturkan selain Mahmuji, terdakwa lainnya adalah Yudi Aprianto yang dituntut 20 tahun penjara dan Muslim Safari dituntut 18 tahun penjara.

Ada lagi terdakwa atas nama alfian, kasusnya sudah di P21 namun belum diserahkan terhadap penyidik lantaran masih menjalani persidangan di Batam.

"Karena lokus terdakwa Alfian terdapat berbagai TKP sehingga proses pemberkasan kasus ini sudah melakukan sidang di Batam," kata dia.

Sebelumnya diberitakan di Pikiranrakyat-depok.com, dua oknum anggota Polri, bernama Hartono dan Faisal dituntut hukuman mati lantaran terlibat dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu seberat 38 kilogram.

Baca Juga: Peringati Hari Pendidikan Nasional, Kemdikbud Gelar Upacara Bendera Virtual 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Iwan Sofiansyah menyampaikan tuntutan itu dalam sidang online yang digelar pada Kamis, 16 April 2020.

Dalam dakwaan kali ini, Iwan menyebut tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa.

Oleh karena itu, Iwan menuntut supaya majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana keterlibatan jual beli narkoba.

"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," kata Iwan dalam penyampaian tuntutannya kepada majelis hakim.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler