Jadwal Imsak di Depok dan Sekitarnya Hari Ini Minggu, 3 April 2022

3 April 2022, 02:00 WIB
Jadwal Imsak untuk Kota Depok dan Sekitarnya. /PIXABAY/

PR DEPOK - Masyarakat muslim kini memasuki bulan Ramadhan 1443 Hijriah, dan akan menjalani puasa selama satu bulan lamanya.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui sidang isbat pada Jumat, 1 April 2022 menetapkan 1 Ramadan 1443 H jatuh pada Minggu, 3 April 2022.

Kemenag RI merilis jadwal imsak untuk seluruh daerah di Indonesia, dengan jadwal atau waktu yang berbeda-beda sesuai wilayah.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Salat Lima Waktu Kota Depok dan Sekitarnya Hari Ini Rabu, 12 Mei 2021

Jadwal imsak dibutuhkan oleh masyarakat muslim di Indonesia untuk bersiap-siap berhenti makan sebelum terdengarnya azan subuh.

Adapun berikut ini jadwal imsak untuk puasa Ramadhan 1443 H di wilayah Kota Depok dan sekitarnya, pada Minggu, 3 April 2022.

Imsak Kota Depok: 04.31 WIB.

Ramadhan 1443 Hijriah saat ini dilaksanakan kala Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19. Umat Islam tentunya dalam menjalankan puasa harus menjaga hawa nafsu dan amarahnya.

Baca Juga: Jadwal Salat Rabu, 5 Januari 2022 untuk Wilayah Depok dan Sekitarnya

Kemenag RI menerbitkan surat edaran pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Edaran No. SE 08 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.

“Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Menag di Banjarmasin, Kamis, 31 Maret 2022.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Salat Lima Waktu Kota Depok dan Sekitarnya Hari Ini Minggu, 9 Mei 2021

Beberapa ketentuan telah ditetapkan dalam Edaran Penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemenag RI.

Adapun diantaranya yaitu umat Islam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam; umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes). 

Selain itu, penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Kemenag RI

Tags

Terkini

Terpopuler