Pelaku KDRT di Depok Jadi Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

2 November 2022, 10:35 WIB
Ilustrasi kekerasan. /Pixabay/

PR DEPOK - Buat geger jagat maya, seorang pria tega melakukan kekerasan terhadap istri dan anaknya.

Peristiwa KDRT terjadi di Kecamatan Tapos, Kota Depok ini mejadi sorotan publik.

Berinisial RNA, ia tega menganiaya istri dan anaknya pada Selasa, 1 November 2022.

Buntut dari aksi kekerasan yang dilakukan, RNA merenggut nyawa anaknya yang masih duduk di kelas VI SD.

Baca Juga: Tega! Pria Warga Kota Depok Aniaya Anak dan Istrinya, Polisi: Korban Kritis dan Meninggal Dunia

Sedangkan sang istri harus dilarikan ke rumah sakit dalam keadaan kritis karena mengalami luka yang cukup parah setelah dianiaya pelaku.

"Korban satu kritis, yang satu lagi meninggal dunia. Jadi ibu dan anak korban ini, diduga pelaku adalah ayah atau suami korban, sudah diamankan," Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.

Kini pelaku sudah diamankan ke Polres Depok dan dimintai keterangan lebih mendalam motif kekerasan yang dilakukannya.

Baca Juga: Diduga Hendak Tawuran dan Bawa Senjata Tajam, 9 Remaja Geng Pomang Depok Diamankan Polisi

Namun, saat ditanya pihak kepolisian, pelaku hanya bungkam tak berbicara sedikit pun kepada penyidik.

"(Pelaku) dibawa ke Polres untuk kita gali lebih lanjut, karena sampai sekarang dari pelaku belum memberikan keterangan terkait apa motif pembunuhan sadis ini," tuturnya, dikutip dari PMJ News.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat pasal 338 tentang Pembunuhan.

Imbas dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh RNA, ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Sedangkan sang istri kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Sentra Medika.***

 

Editor: Rahmi Nurfajriani

Tags

Terkini

Terpopuler