Polisi Amankan Remaja yang Jual Senjata Tajam untuk Tawuran di Depok

24 Maret 2023, 07:21 WIB
Polisi amankan remaja yang jual senjata tajam untuk tawuran di Depok. /Pixabay/Momentmal

PR DEPOK – Kepolisian Metro Depok mendapatkan informasi adanya tawuran di Kawasan Pitara, Depok.

 

Namun saat pihak kepolisian tiba di lokasi tersebut para pelaku tawuran sudah bubar.

Adanya informasi tawuran di wilayah Depok Perwira Pengendali Tim Perintis Presisi Polres
(TPPP) Metro Depok, AKP Winam Agus mengatakan meski sudah bubar timnya akan tetap melakukan penyisiran di sekitar lokasi.

“Jadi pada jam 12 ada tawuran di Pitara, terus nyampai sana sudah bubar. Tapi saya sisir kan, saya sisir didapati satu orang,” ujar AKP Winam yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah Depok Jumat, 24 Maret 2023: Diguyur Hujan Siang hingga Malam Hari

Dari penelusuran tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang berada di sekitar lokasi. Salah satunya merupakan pelajar yang diduga sebagai pemasok senjata tajam untuk melakukan aksi tawuran.

Adanya hal tersebut pihak kepolisian melakukan interogasi kepada anak yang diduga sebagai pemasok tawuran.

“Kita interogasi, terus saya minta buka HPnya, itu dia foto-fotonya selalu bawa sajam bawa ini kan. Begitu ditanya ‘lho kamu bawa sajam itu dari mana?’, ‘oh saya beli, COD’, saya tanya lagi untuk apa?’,’untuk pelaku tawuran.’ Temen-temen yang tawuran tapi mereka beli katanya begitu,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian kemudian menyambangi rumahnya dan menemukan berbagai senjata tajam, salah satunya celurit berukuran besar.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV dan Blockbuster Sahur 24-26 Maret 2023: Ada Jumanji

Adanya penemuan tersebut, AKP Winam tidak menyebutkan lebih rinci terkait hal tersebut termasuk inisial dari tiga remaja yang kini diamankan.

Winam mengatakan jika tiga remaja tersebut sudah diamankan dan akan menjalani proses hukum.

“Semalam masih di Polres, perintah pimpinan kan jelas, meskipun di bawah umur tapi tetap dilakukan proses dengan Undang-undang dibawah umur begitu,” paparnya.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler