Cegah PHMS, Anggota DPRD Depok Imbau Masyarakat Beli Hewan Kurban yang Ada Barcode Kesehatan

20 Juni 2023, 19:39 WIB
Ilustrasi hewan kurban. /Antara/Arnas Padda/

PR DEPOK - Penyakit hewan menular strategis (PHMS) bisa saja menjangkiti hewan-hewan kurban. Oleh karenanya, Qurtifa Wijaya selaku Anggota DPRD Depok mengimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban yang sudah diberi barcode kesehatan.

PHMS perlu diperhatikan, mengingat Hari Raya Idul Adha 2023 M/ 1444 H akan segera tiba, yang berdasarkan hasil sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag) akan jatuh pada 29 Juni 2023 mendatang.

Mengutip dari Antara News, apabila hewan yang dijual itu sudah diberi barcode kesehatan, maka itu artinya hewan tersebut sudah diberi vaksin dengan harapan dapat membebaskannya dari PHMS.

Baca Juga: Death Stranding Diadaptasi Jadi Film Bioskop, Hideo Kojima Dipastikan Terlibat

"Apabila penjual hewan menerapkan barcode pada hewan yang dijual, sebagai alat identifikasi bahwa hewan yang dijual sudah divaksinasi atau sudah bebas dari penyakit menular," jelas Qurtifa Wijaya di Depok, pada Senin 19 Juni 2023.

Lebih lanjut, ia pun menghimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban dari tempat-tempat yang baik dan terpercaya, seperti mempertimbangkan bagaimana keadaan tempat hewan itu sendiri, apakah bersih atau tidak.

Pasalnya, hewan yang hidup di lingkungan atau tempat yang bersih, pastinya lebih terjamin kesehatannya dan kemungkinan besar memiliki risiko penyakit yang renda.

Baca Juga: Cara Cek Hasil Pengumuman UTBK SNBT PTN 2023, Siapkan Nomor Peserta!

Kemudian ia juga menjelaskan kriteria hewan kurban yang berkualitas baik dan tentunya dipandang sah secara syariat agama Islam.

Hewan yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban menurut syariat Islam, adalah hewan-hewan yang biasa diternakkan seperti sapi, kambing, domba, kerbau, dan unta.

Selain itu, hewan yang ingin dikurbankan juga memiliki kriteria usia yang sudah diatur dalam syariat agama, hal ini dilakukan agar hewan tersebut memiliki fisik yang matang untuk dijadikan sebagai hewan kurban.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Rabu, 21 Juni 2023: Awas Ada Masalah Sepele yang Menjebak Kamu!

"Hewan kurban harus memiliki usia yang sudah mencapai kematangan fisik. Sapi yang akan dikurbankan harus berusia minimal dua tahun, sedangkan kambing atau domba harus berusia minimal satu tahun, dan unta minimal lima tahun," kata Qurtifa.

"Usia ini menjamin bahwa hewan sudah mencapai pertumbuhan dan ukuran yang cukup," tambahnya.

Lalu, hewan yang dijadikan kurban juga harus memiliki fisik yang sehat, tidak cacat, seperti buta, kakinya pincang, ada bagian tubuhnya yang terpotong dan lain-lainnya.

Baca Juga: Berniat Melihat Lokasi Tenggelamnya Titanic, Kapal Selam Berisi 5 Orang Penumpang Menghilang

Hewan juga tidak boleh terlalu kurus, dan yang paling penting ialah harus terbebas dari penyakit yang dapat menular atau membahayakan manusia, seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan juga penyakit Lato-lato pada sapi, yang saat ini dikabarkan sedang mewabah.

"Hewan yang sakit atau memiliki cacat serius tidak memenuhi syarat untuk menjadi hewan kurban.Karenanya perlu ada pemeriksaan kesehatan dan pengawasan ketat dari Dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan dan DKP3 yang memastikan hewan yang dijual sudah aman dan bebas dari penyakit," jelasnya.

Begitu juga terkait penyembelihan hewan kurban, Islam telah mengatur bagaimana cara menyembelih hewan yang baik dan benar. Proses penyembelihan, harus dilakukan oleh orang-orang yang memang sudah terlatih.

Baca Juga: Idul Adha: Perayaan Hari Raya Haji dan Pengingat Pengorbanan Nabi Ibrahim

Qurtifa mengatakan, akan lebih baik jika proses penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Dikabarkan sebelumnya, menjelang Hari Raya Idul Adha 2023 M/ 1444 H, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok telah melaksanakan beberapa program kesehatan hewan, sebagai upaya untuk mencegah PHMS pada hewan kurban.

"Kami melakukan pendataan dan penandaan ternak (pemasangan ear tag), mengidentifikasi dan melakukan pengawasan kesehatan hewan pada peternakan," jelas Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) DKP3 Kota Depok Dede Zuraida.

Dengan adanya upaya kesehatan ini, diharapkan dapat mencegah PHMS pada hewan-hewan yang akan dijadikan kurban, sehingga Hari Raya Idul Adha dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler