Polisi Meringkus Maling Rumah Kosong di Depok, Pelaku Diduga Nekat Kabur ke Tegal

3 Agustus 2023, 14:00 WIB
Polres Metro Depok berhasil meringkus maling rumah kosong di Depok usai pelaku diduga nekat kabur ke Tegal.* /PIXABAY/Ricinator

PR DEPOK - Seorang pria berinisial H (48) membuat resah masyarakat di Depok, lantaran kerap melakukan aksi pencurian di rumah kosong. Bahkan pelaku merupakan residivis spesialis maling rumah kosong.

 

Pelaku membuat heboh warga di Kompleks Adi Karya 2, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok, karena melancarkan aksinya dengan maling sebuah rumah yang ditinggali oleh pemiliknya.

Aksi maling rumah kosong di Depok terjadi, pada Sabtu, 29 Juli 2023, pukul 21.30 WIB. Usai menyatroni rumah tersebut, pelaku diduga nekat kabur ke Tegal demi terhindar dari kejaran polisi.

Kasus maling rumah kosong sudah ditangani oleh Polres Metro Depok. Aparat penegak hukum terkait berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya.

Baca Juga: Rekomendasi 8 Gudeg di Jakarta Pusat, Lezat dan Ngangenin, Simak Lokasinya

"Rumah ini ditinggal oleh pemiliknya, di situlah pelaku beraksi masuk ke dalam rumah," kata Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, Rabu, 2 Agustus 2023. Dilansir dari PMJ.

Berdasarkan keterangan AKP Nirwan, pelaku menggondol barang berharga di rumah tersebut. Adapun barang yang diembat yakni laptop, emas, dan televisi.

 

Dikatakan AKP Nirwan, pelaku memanfaatkan jendela di rumah tanpa penghuni. Dirinya melancarkan aksi dengan mencongkel sisi jendela.

"(Masusk) ke dalam langsung dia mencongkel jendela kamar belakang. Dari jendela kamar belakang, dia mengambil perhiasan laptop dan TV 43 inchi. Kemudian pelaku keluar lagi dari jalan masuk yang sama," jelasnya.

Baca Juga: Nikmat dan Legit! 9 Gudeg Terbaik di Jakarta Selatan, Cocok untuk Sajian Keluarga

Diketahui, tempat persembunyian pelaku H berada di Tegal. Sementara itu, dirinya nengaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali.

Dirinya dijuluki sebagai spesialis maling rumah kosong tunggal. Pasalnya, pelaku melancarkan aksinya hanya sendiri tanpa bantuan pihak lain.

 

"Pelaku ditangkap di Tegal. Pelaku sendiri sudah residivis di Jawa Tengah, sesuai pengakuannya sudah melakukan tiga kali. Dengan kasus yang sama, pemain rumsong dan pemain tunggal," ungkapnya

Selain meringkus pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti yang ditemukan di rumah kontrakan H kawasan Depok.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, 4 Agustus 2023: Kesempatan Berkarier di Tempat Berbeda Akan Menghampiri

Dilaporkan, pelaku H menyewa kontrakan sebagai tempat tinggalnya di dekat rumah kosong yang menjadi sasaran empuknya.

Atas insiden ini, pelaku H akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun hukuman pidana yang harus diterima yakni H mendapatkan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler