Program Kota Depok Periode 1-10 Desember 2023: Penghapusan Denda Pajak PBB-P2 untuk Warga

26 November 2023, 10:24 WIB
Berikut program kerja Kota Depok periode 1-10 Desember 2023, penghapus denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).* /PEXELS/Towfiqu barbhuiya

PR DEPOK - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, berinisiatif untuk mendorong partisipasi wajib pajak (WP) dalam pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) melalui peluncuran program penghapusan denda. Program ini akan berlangsung selama periode 1-10 Desember 2023.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, mengungkapkan bahwa program ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, tetapi juga sebagai bagian dari persiapan untuk Gebyar Pajak Daerah yang akan diadakan pada 10 Desember 2023 di Alun-alun Kota Depok.

Dalam rangka mengoptimalkan partisipasi WP, Pemerintah Kota Depok memberikan insentif berupa kesempatan mengikuti undian bagi WP yang melunasi seluruh tunggakan PBB-P2.

Wahid menjelaskan bahwa WP yang memanfaatkan kesempatan ini berhak mengikuti undian dengan hadiah menarik, termasuk 2 unit mobil, 7 unit motor, kulkas, sepeda lipat, smartphone, tablet, dan berbagai hadiah menarik lainnya.

Baca Juga: 7 Bakso Paling Enak dan Populer di Tomohon, Catat Alamat dan Jam Bukanya di Sini!

Upaya penghapusan denda PBB-P2 juga diarahkan untuk memberikan keringanan kepada WP yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Selama periode 1-10 Desember 2023, WP dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda.

Langkah ini diatur secara resmi melalui Peraturan Walikota Depok Nomor 82 Tahun 2023 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2023, yang telah ditetapkan pada 17 November 2023.

Menariknya, WP tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan fasilitas ini. Saat WP melakukan pembayaran PBB-P2 di bank, secara otomatis denda akan dihapuskan.

Dengan demikian, Pemerintah Kota Depok berupaya membuat proses pembayaran pajak lebih mudah dan memberikan insentif bagi masyarakat yang patuh dalam melunasi kewajiban pajaknya.

Baca Juga: Ini Resiko Bahaya Sedot Lemak yang Telah Merenggut Nyawa Artis Nanie Darham

Sebelumnya, Badan Keuangan Daerah (BKD) pada tahun 2022 di Kota Depok mencatat pencapaian yang menggembirakan terkait penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sembilan objek pajak di Kota Depok.

Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono mengungkapkan kebahagiaannya dengan mengucapkan "Alhamdulillah," karena seluruh target pajak daerah telah tercapai sebelum 31 Desember 2022. Pencapaian ini mencakup sembilan sektor, dengan realisasi melebihi target yang ditetapkan.

Secara rinci, sektor hotel berhasil mencapai target pajak sebesar Rp 12 miliar dengan realisasi mencapai Rp 13 miliar.

Pajak restoran juga mengalami pencapaian positif dengan target Rp 229 miliar dan realisasi sebesar Rp 238 miliar. Begitu juga dengan sektor hiburan yang menetapkan target pajak Rp 16 miliar, namun berhasil mencapai realisasi sebesar Rp 17 miliar.

Baca Juga: Cara Top Up GoPay Lewat BRImo dengan Mudah dan Praktis, Begini Panduannya

Tidak ketinggalan, sektor reklame dan penerangan jalan juga turut menyumbang pada PAD Kota Depok. Target pajak reklame sebesar Rp 33 miliar berhasil diatasi dengan realisasi mencapai Rp 36 miliar.

Sementara itu, sektor penerangan jalan menetapkan target pajak sebesar Rp 114 miliar, namun berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 120 miliar.

Selain itu, PAD juga berasal dari sektor pajak parkir yang menetapkan target Rp 15 miliar, namun mencapai realisasi sebesar Rp 20 miliar. Pajak air tanah juga berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 16 miliar dari target Rp 15 miliar yang ditetapkan.

Wahid menyoroti kontribusi signifikan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan target Rp 376 miliar dan realisasi mencapai Rp 378 miliar.

Baca Juga: Wow Wuenak Gila! 8 Bakso Paling Juara Rasanya di Temanggung, Intip Alamatnya di Sini

Sementara Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 517 miliar, melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp 468 miliar.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler