Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini Selasa, 15 September 2020

15 September 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling. /Twitter.com/@TMCPoldaMetroJaya

PR DEPOK - Kepolisian Resor Metro (Polresto) Depok kembali menyelenggarakan pelaksanaan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk wilayah Depok.

Dengan adanya layanan SIM keliling di Kota Depok, masyarakat dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus langsung datang ke kantor Polresto Depok.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM A ataupun SIM C bisa datang ke lokasi Bus SIM Keliling yang disediakan oleh Polresto Depok.

Baca Juga: Demi Tingkatkan Pariwisata, Pemerintah Thailand Rela Biayai Liburan Warganya di Dalam Negeri

Polresto Depok hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C bagi mayarakat yang menggunakan pelayanan SIM Keliling, sedangkan pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan pada program pelayanan SIM Keliling ini, masyarakat yang telah habis masa berlaku SIMnya dapat langsung datang ke Polresto Depok.

Pelayanan SIM keliling pada Selasa, 15 September 2020, dilaksanakan di dua titik lokasi.

Lokasi pertama di Eks Ramayana Jl. Raya Bogor, Cimanggis Depok, dan lokasi kedua di ITC Depok Jl. Margonda Raya, Kota Depok, mohon diperhatikan, karena jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.

Waktu pelayanan SIM keliling tersebut dilaksanakan pada pukul 8.00 WIB hingga 12.00 WIB, pendaftaran pelayanan ditutup pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Kalah dalam Bermain Judi, Seorang Pria Pertaruhkan Istrinya untuk Diperkosa Teman-Temannya

Polresto Depok memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM keliling yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai Sabtu, sedangkan untuk hari Minggu libur.

Formulir pendaftaran yang disediakan di layanan SIM Keliling Depok terbatas hanya untuk 100 orang setiap harinya.

Jika ingin memperpanjang masa berlaku SIM di layanan SIM keliling ini, silakan datang sebelum jam pendaftaran ditutup dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM Keliling, pastikan Anda membawa persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk, MPR Desak DPR dan Pemerintah untuk Sahkan UU Perlindungan Tokoh Agama

1. SIM asli beserta fotokopinya, yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya

2. KTP asli beserta fotokopinya

3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter.

Adapun biaya yang harus dibayarkan untuk SIM C adalah sebesar Rp75.000 dan untuk SIM A sebesar Rp80.000.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler