Administrasi Kependudukan Depok Bisa Diakses Online, Berikut Nomor Layanan Silondo WA Disdukcapil

26 Oktober 2020, 23:17 WIB
Ilustrasi Kartu Identitas Anak. /

PR DEPOK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok telah memaksimalkan pelayanan berbasis online.

Metode ini dibuat guna mempermudah masyarakat dalam pelayanan administrasi kependudukan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

Pelayanan berbasis online ini tersedia melalui aplikasi WhatsApp serta dilengkapi dengan Google Form (G-Form).

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widiyatti mengatakan, pelayanan G-Form merupakan Sistem Layanan Online Dukcapil Depok berbasis WhatsApp (Silondo WA) dan telah mulai dijalankan sejak 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Angkat Momen Bulan Bahasa, Diskarpus: Peradaban Mulia Bangsa Dibentuk oleh Pendidikan dan Bahasa

Warga bisa mengakses pelayanan melalui WhatsApp, kemudian diarahkan untuk pengisian formulir melalui G-Form.

“Sedangkan pelayanan Silonda WA hanya untuk layanan akta kelahiran, akta kematian, pindah datang dan pindah keluar"

"Secara bertahap akan disempurnakan agar semua pelayanan hanya tinggal mengisi formulir dengan tautan yang kami berikan,” kata Nuraeni, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Pemkot Depok.

Nuraeni mengungkapkan, layanan Silondo WA telah mendapatkan apresasi dari berbagai pihak, salah satunya Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN).

Baca Juga: Sandiaga Uno Masuk Bursa Caketum, DPW PPP: Wajar, Dia Punya Reputasi Bagus di Kalangan Umat Muslim

LAN menyebut layanan online Disdukcapil Kota Depok sangat sederhana dan mudah dipahami warga.

“Beberapa waktu lalu saya menjadi narasumber untuk mengekspos Silonda WA. Tanggapan mereka positif jika kota atau kabupaten lain lebih berbasis website atau aplikasi, layanan Silondo WA ini lebih sederhana dan mudah,” tutur Nureani.

Nuraeni menambahkan, pihaknya akan terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kota Depok.

Dengan cara terus melakukan inovasi dalam pelayanan demi mempermudah masyarakat, salah satunya melalui Silondo WA.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Capai 1 Juta Lebih, Spanyol Persiapkan Keadaan Darurat

“Dengan adanya Silondo WA, saya berharap bisa mempermudah masyarakat. Juga mempercepat kerja Disdukcapil Kota Depok dalam melayani masyarakat,” ujar Nuraeni.

Berikut nomor pelayanan Silondo WA Disdukcapil Kota Depok.

1. Pelayanan Surat Pindah Datang : 0877-4830-5975,

2. Pelayanan Surat Pindah Keluar : 0821-1071-6668,

3. Pelayanan Akta Kelahiran dan akta lainnya : 0813-8531-8459,

4. Pengaduan masalah NIK dan KK : 0811-1158-676,

Baca Juga: KMDF 2020 Dimeriahkan NCT U hingga Astro, Berikut Cara Pembelian Tiket dan Link Live Streaming RCTI+

Bagi warga yang membutuhkan penjelasan terkait informasi seluruh layanan Disdukcapil kota Depok, dapat mengakses situs disduk@depok.go.id atau dapat menghubungi 0811-166-864.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Pemkot Depok

Tags

Terkini

Terpopuler