Usai Selenggarakan Pilkada Serentak 2020, Depok Kembali Berstatus Zona Merah Covid-19

- 17 Desember 2020, 09:32 WIB
Ilustrasi Kota Depok.
Ilustrasi Kota Depok. /PMJ News/Hdi/PMJ News

PR DEPOK - Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda sebagian wilayah dunia termasuk Indonesia.

Covid-19 merupakan salah satu virus yang dapat menular lewat udara.

Sejak pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, Tiongkok pada akhir Desember 2019 silam, jumlah kasus positif Covid-19 di dunia terus mengalami peningkatan.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Dinosaurus Ditemukan di Indonesia, Simak Faktanya

Pada 9 Desember 2020 lalu sebagian wilayah Indonesia telah menyelenggarakan salah satu agenda tahunannya yakni Pilkada Serentak.

Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 ini di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di mayoritas wilayah Indonesia.

Terbaru, Kota Depok masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Bongkar Jaringan Penipu Alat Rapid Test Covid-19, Pelaku Utama Kendalikan Penipuan dari Sel Tahanan

Tercatat kasus positif Covid-19 pada Rabu, 16 Desember 2020 bertambah 290 orang sehingga total pasien positif Covid-19 sudah mencapai 13.528 orang.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan ada delapan daerah yang masuk zona merah Covid-19 di Jawa Barat (Jabar) yakni Kabupaten Garut, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x