Tujuan diselenggarakannya razia ini, kata Andi, untuk menertibkan pengendara agar tidak membuat polusi suara atau menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar spesifikasinya.
“Tujuan kita memberikan efek jera kepada pelanggar, knalpot bising ini sudah sungguh meresahkan masyarakat saat ini Polri gencar melaksanakan kegiatan ini karena memang sudah meresahkan masyarakat,” kata dia.
Bagi para pelanggar, Andi menyebut bahwa pihaknya akan menindak tegas termasuk menahan STNK, SIM, bahkan kendaraannya.
Namun, lanjutnya, jika pelanggar knalpot bising ingin mengambil barang yang telah ditahan petugas, maka yang bersangkutan harus menggantu knalpotnya tersebut.
Baca Juga: Bela Habib Rizieq Soal Sidang Virtual, Christ Wamea: Pak HRS Hanya Tuntut Keadilan Seperti yang Lain
“Apabila yang bersangkutan ingin mengambil barang buktinya, petugas kami di lapangan menyampaikan kepada si pelanggar untuk mengganti knalpotnya dengan knalpot standar,” kata Andi.
Untuk diketahui, selain razia knalpot bising terhadap pengendara, Polres Metro Depok juga menindak para produsen knalpot bising.
“Nanti kita akan berkoordinasi dengan Satreskrim untuk melaksanakan kegiatan operasi gabungan untuk mengarah kepada produsen knalpot bising,” kata Andi.***