Jadwal Imsak dan Salat Lima Waktu Kota Depok dan Sekitarnya Hari Ini Senin, 10 Mei 2021

- 10 Mei 2021, 02:30 WIB
Ilustrasi - Jadwal imsak dan salat lima waktu untuk daerah Depok dan sekitarnya hari ini Senin, 10 Mei 2021.
Ilustrasi - Jadwal imsak dan salat lima waktu untuk daerah Depok dan sekitarnya hari ini Senin, 10 Mei 2021. /Pixabay/Mohamed Hassan.

PR DEPOK – Agar bisa tepat waktu saat menjalankan ibadah di bulan Ramadhan 2021 ini, Kementerian Agama (Kemenag) RI merilis jadwal imsak dan azan subuh untuk seluruh daerah di Indonesia dengan waktu yang berbeda-beda.

Tidak hanya imsak dan azan subuh Kementerian Agama juga merilis jadwal waktu salat dan azan lainnya seperti zuhur, asar, magrib dan isya serta dilengkapi waktu salat duha.

Berikut jadwal imsak dan salat lima waktu untuk wilayah Kota Depok dan sekitarnya pada Senin, 10 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemenag.

Baca Juga: Kesal WNA China Terus Menerus Masuk RI dengan Mudahnya, Haris: Apa Kita Dukung Sekalian Semua Masuk Indonesia?

Imsak: 4.26 WIB

Subuh: 4.36 WIB

Terbit: 5.51 WIB

Duha: 6.19 WIB

Zuhur: 11.53 WIB

Baca Juga: Ditanya Soal Persiapan Jadi Capres 2024, AHY: Saya Tahu Diri, Tidak Ingin Berandai-andai

Asar: 15.14 WIB

Magrib: 17.48 WIB

Isya: 18.59 WIB

Bulan Ramadhan 1442 H yang masih dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, membuat umat Islam harus menjaga hawa nafsu untuk berpergian ke luar rumah selain kita menjaga hawa nafsu makan amarah dan yang lainnya.

Oleh karena itu, Kemenag menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1142 H.

Baca Juga: Abraham Samad Sebut Jika Novel Baswedan Disingkirkan Takkan Ada OTT Kelas Menteri, Ferdinand: Asumsi Pribadi!

Dalam surat edaran tersebut memuat panduan ibadah Ramadhan dan Idulfitri sebagai berikut.

1. Anjuran sahur dan buka puasa dilakukan di rumah masing-masing.

2. Buka puasa bersama harus patuhi jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan hindari kerumunan.

3. Persyaratan penyelenggaraan kegiatan ibadah oleh pengurus masjid atau musala, misal terkait penerapan protokol kesehatan, jumlah kehadiran, jarak antara jemaah, ataupun durasi pelaksanaan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Panjat Truk Demi Cegat Pemudik, Christ Wamea: Ini Gubernur Apa Satpol PP? Raja Pencitraan

4. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H atau 2021 Masehi dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x