PR DEPOK – Program ganjil genap di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat akan disosialisasikan oleh Polisi pada 4 Desember mendatang.
Polres Metro Depok, akan menerapkan aturan ganjil genap di Jalan Margonda raya yang akan dimulai pada 4 Desember 2021.
Kebijakan ini hanya berlaku pada akhir pekan untuk mengurangi kemacetan di ruas jalan tersebut.
Dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJnews.com pada 24 November 2021, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Jhoni Eka Putra menjelaskan, sistem ganjil genap nantinya akan berlangsung mulai pukul 12:00 sampai 18:00 WIB.
Menurutnya, penerapan ganjil genap hanya berlaku untuk mobil. Akan tetapi, ada kampanye untuk kendaraan darurat seperti ambulans dan sebagainya.
“Hanya berlaku untuk mobil. Namun, ada peluncuran untuk ambulans, kendaraan yang membawa bahan bangunan, hingga kendaraan umum,” jelas Kompol Jhoni.
Kompol Jhoni menegaskan, selama sosialisasi untuk kendaraan roda dua masih boleh melintasi Jalan Margonda Raya, selama sosialisasi ganjil genap masih dalam tahap uji coba.