Sempat Viral Tahun 2019, PN Depok Sidangkan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Nenek Arpah

- 29 Januari 2020, 16:06 WIB
ILUSTRASI persidangan.*
ILUSTRASI persidangan.* /Foto istimewa PR

PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Negeri Depok baru saja menggelar sidang perdana kasus pidana penipuan dan penggelapan tanah yang merugikan Nenek Arpah pada Selasa, 28 Januari 2020.

Nenek Arpah (69) sempat viral pada awal tahun 2019 lalu karena kasus penipuan atas hak kepemilikan tanah yang dilakukan oleh terdakwa AKJ. Kekurangan Nenek Arpah sebagai seorang yang buta huruf dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi.

Sidang perdana yang akhirnya digelar oleh Pengadilan Negeri Depok ini dipimpin oleh Hakim Ketua M. Iqbal bersama dengan dua hakim lainnya Nugraha dan Forci.

Baca Juga: Patung Belimbing yang Kian Terbengkalai Meski Menjadi Ikon Kebanggaan Depok  

Terdakwa AKJ terlihat duduk di meja hijau bersama dengan kuasa hukumnya, Bambang.

Agenda sidang perdana ini berisi pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Syafrianto kepada terdakwa AKJ.

“Hari ini membaca surat dakwaan. Terdakwa didakwa dengan surat dakwaan berbentuk alternatif yakni, kesatu, pasal 378 KUHP, dan kedua, pasal 372 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum, Arief Syafrianto yang dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram Kejaksaan Negeri Depok @kejari_depok.

Baca Juga: Kilas Balik Sejarah Persikad Depok, Menjaga Sinar yang Kian Pudar 

Berdasarkan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Hukum Pidana Penipuan dan Penggelapan, terdakwa AKJ diancam mendapatkan hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 900 juta.

Melalui kuasa hukumnya, AKJ mengaku sudah mempelajari dengan seksama surat dakwaan yang ditujukan untuknya, sehingga dari pihaknya sendiri tidak akan mengajukan eksepsi (banding).

“Kami sudah menerima (surat dakwaan) dan sudah memenuhi syarat formil dan materiil, jadi tidak perlu mengajukan eksepsi,” ujar kuasa hukum AKJ, Bambang.

Baca Juga: Pilkada Depok 2020: KPU Depok Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Tingkat Kecamatan 

Majelis Hakim menunda persidangan atas kasus yang merugikan Nenek Arpah ini sampai pada pembacaan surat dakwaan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 3 Februari mendatang.

Menurut rencana, agenda sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi terkait kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban Nenek Arpah.

Seperti yang telah diberitakan oleh Pikiran-Rakyat.com, Nenek Arpah seorang warga Beiji, Depok yang sempat menjadi perbincangan publik lantaran terdakwa AKJ menipu dirinya yang buta huruf.

Baca Juga: Pilkada Depok 2020: KPU Depok Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Tingkat Kecamatan

Ia ditipu terkait pembelian tanah seluas 103 meter dengan mahar hanya sebesar Rp 300 ribu saja.***

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Jaksa Kejari Depok Meja Hijaukan Terdakwa Penipuan Penggelapan Sertifikat Tanah Nenek Arpah ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ Sidang perdana kasus pidana Penipuan Penggelapan atas tanah yang merugikan Nenek Arpah yang pernah Viral di kota Depok, digelar perdana di Pengadilan Negeri Depok Rabu (28/01/2020) dalam persidangan Terdakwa Abdul Qodir Jaelani mengaku menerima semua dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua M Iqbal dengan dua hakim anggota Nugraha dan Forci. Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini di pimpin langsung oleh Kasi pidum Kejari depok Arief Syafriyanto dengan beranggotakan Hengki Charles Pangaribuan dan Alfa Dera. Arief Syafriyanto selaku JPU mengatakan, agenda sidang kali ini adalah membaca surat dakwaan oleh JPU. "Hari ini membaca surat dakwaan Terdakwa didakwa dengan Suray dakwaan berbentuk alternatif yakni kesatu pasal 378 Kuhp atau kedua pasal 372 Kuhp ," ujarnya. Didalam persidangan terdakwa Abdul Qodir Jaelani didampingi Kuasa hukumnya Bambang menegaskan terkait surat dakwaan JPU, pihaknya sudah mempelajarinya seksama. Surat dakwaan ini menurutnya sudah memenuhi syarat sehingga tidak perlu mengajukan eksepsi. "Kami sudah menerima (surat dakwaan) dan Sudah memenuhi syarat formil dan materil jadi tidak perlu mengajukan eksepsi," tandasnya Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menunda sidang tersebut dan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda pembuktian ,Rencananyasidang lanjutan ini akan menghadirkan saksi saksi yang terkait kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban nenek Arpah

A post shared by KEJAKSAAN NEGERI DEPOK (@kejari_depok) on

 

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x