Baca Juga: Marak Aksi Klitih di Yogyakarta, Kriminolog UGM: Ini PR Bersama
Jika anda berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat formulirnya terbatas.
Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:
1. KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP.
2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM.
3. Surat keterangan sehat dari dokter, namun surat keterangan sehat ini masih bisa diurus di lokasi SIM Keliling.
4. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Pramusaji Robot di Tokyo Mulai Bisa Sajikan Minuman
5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.