Jadwal SIM Keliling Depok Hari ini Jumat, 7 Februari 2020

- 7 Februari 2020, 07:02 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.*
ILUSTRASI SIM keliling.* /Twitter @TMCPoldametro/

Baca Juga: Marak Aksi Klitih di Yogyakarta, Kriminolog UGM: Ini PR Bersama

Jika anda berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat formulirnya terbatas.

Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:

1. KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP.

Baca Juga: Kecelakaan Pesawat Hingga Terbelah Menjadi 3 di Turki, Kedubes RI Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban

2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM.

3. Surat keterangan sehat dari dokter, namun surat keterangan sehat ini masih bisa diurus di lokasi SIM Keliling.

4. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pramusaji Robot di Tokyo Mulai Bisa Sajikan Minuman

5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Satlantas Polres Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x