Jadwal SIM Keliling Depok Hari ini Jumat, 7 Februari 2020

- 7 Februari 2020, 07:02 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.*
ILUSTRASI SIM keliling.* /Twitter @TMCPoldametro/

PIKIRAN RAKYAT - Polres kota Depok kembali menyelenggarakan pelaksanaan SIM Keliling untuk wilayah Depok dan sekitarnya.

Dikutip oleh Depok.Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Satlantas Polres Depok adapun pelayanan SIM keliling yang diadakan pada Jumat, 7 Februari 2020 untuk wilayah Depok akan dilaksanakan di 2 tempat.

Lokasi pertama, berada di Cimanggis Square Jalan Raya Bogor (PAL).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini Jumat, 7 Februari 2020 Berpotensi Diguyur Hujan

Lokasi kedua, berada di Masjid Baiturahman, Jalan Raya Tole Iskandar, Sukmajaya Depok.

Selain di Bus SIM Keliling anda juga dapat melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polresta Depok.

Bagi warga masyarakat yang masa berlaku Surat Ijin Mengemudinya habis dan hendak memperpanjang baik itu SIM A maupun SIM C silahkan anda dapat mendatangi ke Bus SIM Keliling yang disediakan oleh Polresta Depok.

Baca Juga: Sony Masih Belum Patenkan Harga Playstation 5 yang Ditunggu-tunggu

Waktu pelayanan SIM keliling hari ini akan dilaksanakan pada pukul 8.00 hingga 12.00 WIB. Pendaftaran pelayanan akan ditutup setiap harinya pada pukul 10.00 WIB dengan pemohon maksimal sebanyak 200 orang.

Polres Kota Depok memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM Keliling Depok, yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan hari Sabtu, khusus untuk minggu libur.

Pelayanan SIM Keliling Depok hanya untuk perpanjangan saja, sedangkan untuk pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling ini.

Baca Juga: Marak Aksi Klitih di Yogyakarta, Kriminolog UGM: Ini PR Bersama

Jika anda berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat formulirnya terbatas.

Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:

1. KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP.

Baca Juga: Kecelakaan Pesawat Hingga Terbelah Menjadi 3 di Turki, Kedubes RI Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban

2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM.

3. Surat keterangan sehat dari dokter, namun surat keterangan sehat ini masih bisa diurus di lokasi SIM Keliling.

4. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pramusaji Robot di Tokyo Mulai Bisa Sajikan Minuman

5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Adapula biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Satlantas Polres Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x