4 Tersangka Pelaku Perampasan Kembali Diamankan Polsek Limo Depok

- 7 Februari 2020, 10:47 WIB
ILUSTRASI kriminalitas.*
ILUSTRASI kriminalitas.* /DOK. PR/

PIKIRAN RAKYAT - Unit Reskrim Polsek Limo telah berhasil menangkap terhadap pelaku tindak kriminal di Depok.

Berdasarkan keterangan langsung dari Kasubag Humas Polres Metro Depok AKP Firdaus.

Pelaku melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan untuk bisa merampas telepon genggam si korban, untuk melakukan aksinya pelaku tersebut membawa senjata tajam jenis clurit.

Baca Juga: Akibat Berita Hoaks, Warga Tiongkok Lempar Kucing dari Apartemen Lantaran Takut Terjangkit Virus Corona

Kejadian perampasan telepon genggam ini terjadi pada Kamis, 6 Februari 2020 lalu sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.

Pelaku tertangkap sedang menjalankan aksinya di Jalan Anggrek Kelurahan Cinere Kota Depok.

Korban bernama Tony Manik (51) Medan, Tony adalah seorang wiraswasta yang bertempat tinggal di Kelurahan Limo, Kota Depok.

Baca Juga: Bukan Hanya Helm yang Bisa SNI, Tahun Ini ada Dua Pasar di Depok Berlabel Pasar SNI

Diketahui dari Korban kronologi perampasan HP ini terjadi pada hari Kamis, 6 Februari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB melakukan pemesanan taksi online.

kemudian korban pengemudi taksi online mangkal di tempat kejadian sambil mengeluarkan HP nya, tiba-tiba tepat didepan korban berhenti 2 sepeda motor yang masing-masing saling berboncengan.

Salah satu pelaku tersebut turun langsung untuk mengambil telepon genggam dari tangan korban, kemudian korban tidak diam saja korban berusaha melawan tetapi 2 orang pelaku lain yang dibonceng mengeluarkan senjata tajam jenis clurit dari balik bajunya.

Baca Juga: Kisah Singkat 8 Pemain Manchester United yang Tewas dalam Tragedi The Munich Disaster 6 Februari 1958

Clurit tersebut diarahkan ke tubuh korban lalu, korban berlari ke arah Jl. Raya Limo selanjutnya pelaku melaporkan kejadian ini ke Polsek Limo.

Korban mengalami kerugian harta benda berupa satu unit telepon genggam jenis Samsung A50 warna hitam.

Pelaku yang kabur ke arah Gandul, diketahui berjumlah 4 orang dengan berinisial MNR (15), RDA (16), MSH (16) dan MF (16).

Baca Juga: Bocah SD di Depok Terluka Setelah Gagalkan Pembegalan dengan Modus Dorong Motor

Kelompok pemuda tersebut tertangkap oleh Polsek Limo setelah mendapatkan laporan adanya tindak kriminal pemerasan telepon genggam dan berhasil menangkap dengan mengejar pelaku.

Pelaku dijerat oleh Pasal 368 KUHP dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Kemudian Pihak Kepolisian berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti yang dijadikan senjata pelaku dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga: Kecelakaan Pesawat Hingga Terbelah Menjadi 3 di Turki, Kedubes RI Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban

Polisi mengamankan 2 buah Clurit, 1 unit sepeda motor Mio warna merah tanpa plat nomor milik pelaku, dan 1 unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan plat nomor B-6291-ZJP milik pelaku.

Mengingat sebelumnya telah terjadi kejadian serupa, masyarakat Depok diimbau agar selalu waspada terhadap tindak kriminal yang bisa saja terjadi kapan pun, serta segera laporkan kejadian-kejadian yang dicurigai bisa merugikan masyarakat.***

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x