"Ya memang kita ingin menyelesaikan perhubungan di Kota Depok tidak parsial tapi terpadu sehingga memang persoalan yang nyata di masyarakat adalah Masalah kemacetan," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana menyebut program ini sudah dipayungi oleh peraturan daerah (perda) nomor 1 tahun 2020.
"Nengacu terhadap Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Ini perda perda pertama di Indonesia. Yang lain masih dalam peraturan kepala darah, kita upayakan menjadi menjadi peraturan daerah," ungkapnya. ***