Menhub Izinkan Transportasi Kembali Beroperasi, Pemkot Depok Nilai Multitafsir

- 7 Mei 2020, 09:00 WIB
ILUSTRASI penumpang KRL.*
ILUSTRASI penumpang KRL.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Depok menilai aturan terbaru dari Kementerian Perhubungan syarat multitafsir sehingga warga bisa beranggapan mudik diperbolehkan.

Pandangan ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana dikutip Pikiranrakyat-depok.com saat menyampaikan pandangannya dalam diskusi daring bersama Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Rabu 6 Mei 2020.

"Karena ada misalkan, ada pegawai di luar pemerintah jika tak ada surat tugas dapat pake surat tugas yang dari lurah/kades," tuturnya.

Baca Juga: Konspirasi Virus Corona, Jerinx Sebut Negara yang Paling Terdampak Ulah Pemerintahnya

Menurutnya ketentuan tentang pengecualian penggunaan transportasi rawan disalah gunakan.

Disebutkannya akan ada celah yang bisa dilakukan warga untuk tetap melakukan mudik ke kampung halaman masing-masing di tengah aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti sekarang.

"Khawatir, dengan kebijakan yang sekarang dikeluarkan walaupun saya baru terima pengecualian-pengecualian yang bisa menggunakan moda transportasi, khawatir interpretasi di lapangan itu sulit," kata dia.

Baca Juga: Berkecukupan, Pasangan Lansia Gugat Anaknya ke Pengadilan karena Enggan Memberi Tunjangan

"Itu celah multitafsir yang ketika kebijakan yang baru saja dikeluarkan gugus tugas pusat," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya di Pikiranrakyat-depok.com seluruh moda transportasi akan dibuka dan dapat beroperasi kembali mulai Kamis, 7 Mei 2020, kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x