Baca Juga: Tawuran Remaja Berujung Maut di Depok, Polisi Buru sang Provokator
"Dulu kampanye kami datang ke mereka minta dukungan, disaat pandemi seperti sekarang kami tidak kabur (hadir membagikan bansos sembako)," ungkapnya.
Sebagai informasi bahwa Pilkada Kota Depok resmi digelar di bulan Desember 2020 seusai arahan Presiden Joko Widodo dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam Perppu tersebut disebutkan dalam pasal 201A ayat 2 bahwa pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan pada bulan Desember 2020'.
Baca Juga: Update Corona di Indonesia Hari Ini: Kasus Positif Tembus 13.000, 2.494 Telah Sembuh
Ketua KPU Depok, Nana Sobharna mengatakan secara prinsip pihaknya siap melaksanakan pilkada, kapan pun waktu yang ditentukan sesuai arahan undang-undang.
"Prinsipnya buat kami sebagai penyelenggara di bawah, siap kapan pun sesuai regulasi yang ada tentunya," kata Nana Sobharna.***