PIKIRAN RAKYAT - Provokator tawuran dua kelompok remaja yang menewaskan satu korban jiwa di Sukmajaya, Depok, diringkus Kepolisian Resor Metro Depok.
Tersangka berinisial AL diamankan kepolisian di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu 10 Mei 2020.
Dalam peristiwa itu, AL dijerat pasal kasus penghasutan, pengeroyokan, dan penganiayaa serta undang-undang darurat pasal pasal 160 junto 170 juncto 351 KUHP dan Undang undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Baca Juga: Samarkan Daging Babi dalam Dagangannya, Penjual Daging Sapi di Bandung Diamankan Polisi
Informasi itu disampaikan Kabag Humas Polres Metro Depok AKP Elly Padiansari kepada Pikiranrakyat-depok.com, Senin 11 Mei 2020.
"Ditangkap pukul 21.48, Minggu 10 Mei 2020, di Cempaka Putih Jajarta Pusat," ujarnya.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Azis Ardiansyah mengatakan, anggotanya tengah memburu satu orang yang menjadi provokator tawuran remaja yang berujung maut di Sukmajaya, Depok.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Duta Pelni, RT, 5 RW 5, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Depok pukul 4.30 WIB menjelang salat subuh pada Minggu 3 Mei 2020.
Baca Juga: Gelar Rapid Test di Pasar Tradisional, Pemkot Depok Sasar Ratusan Pedagang dan Pengunjung