Pelaku KDRT di Depok Jadi Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

- 2 November 2022, 10:35 WIB
Ilustrasi kekerasan.
Ilustrasi kekerasan. /Pixabay/

Namun, saat ditanya pihak kepolisian, pelaku hanya bungkam tak berbicara sedikit pun kepada penyidik.

"(Pelaku) dibawa ke Polres untuk kita gali lebih lanjut, karena sampai sekarang dari pelaku belum memberikan keterangan terkait apa motif pembunuhan sadis ini," tuturnya, dikutip dari PMJ News.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat pasal 338 tentang Pembunuhan.

Imbas dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh RNA, ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Sedangkan sang istri kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Sentra Medika.***

 

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah