PR DEPOK – Rencana relokasi SDN Pondok Cina 1 yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berbuntut polemik.
Diketahui bahwa SDN Pondok Cina 1 direncanakan akan direlokasi, dimana pihak Pemkot Depok masih ngotot untuk membangun masjid agung di bekas lahan SDN Pondok Cina 1.
Kedatangan petugas Satpol PP yang bertujuan untuk mengosongkan bangunan sekolah dihadang oleh para orang tua siswa yang masih menuntut kejelasan sekolah baru bagi anak-anak mereka usai relokasi.
Orang tua siswa melalui pengacara Deolipa Yumara juga melaporkan Wali Kota Depok Mohammad Idris ke polisi dengan tuduhan melanggar pasal 77 undang undang perlindungan anak.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan mengevaluasi Kota Layak Anak kategori Nindya yang disandang Kota Depok, Jawa Barat, menyusul polemik tersebut seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari antaranews.com.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA , Rini Handayani mengatakan adanya polemik rencana relokasi SD Negeri Pondok Cina 1 Depok, tidak langsung membuat predikat Kota Layak Anak kategori Nindya Kota Depok dicabut.
Baca Juga: Link Twibbon Spesial Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional 2022 dengan Desain Menarik dan Terbaru
Rini Handayani menegaskan kalau banyak indikator yang menjadi pertimbangan dalam memperoleh predikat Kota Layak Anak.