Gegara Chat Mesra, Suami Tega Menganiaya Istri di Depok

- 3 Januari 2023, 16:25 WIB
Ilustrasi kekerasan
Ilustrasi kekerasan /Freepik./

PR DEPOK – Belum lama ini kabar tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Jakarta Selatan, kini kabar serupa muncul di Depok, Jawa Barat.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Depok, Iptu Indro W. P.

Ia menjelaskan adanya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pria berinisial WDS berumur 45 tahun kepada istrinya.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Istri di Depok Akhirnya Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya

Dijelaskan bahwa peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut terjadi di Kampung Sidamukti, Cilodong, Kota Depok, lantaran pelaku menemukan chat mesra di ponsel istrinya dengan lelaki lain.

Oleh sebab itulah, pelaku emosi dan memukul istrinya dengan menggunakan linggis dan pintu lemari.

Ia mengatakan, korban berhasil diselamatkan oleh seorang saksi dalam kejadian yang terjadi pada Senin, 2 Januari 2023 tersebut.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari pmjnews.com, korban menderita luka akibat dipukul oleh pelaku di bagian mata sebelah kiri sebanyak 3 kali dan memukulkan linggis ke area paha korban sebanyak 3 kali.

Baca Juga: Viral Kisah Suami Selingkuh dengan Mertua, Norma Risma: Hubungan Itu Masih Berlanjut

Atas kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polres Metro Depok atas tindak kekerasan dan penganiayaan yang dialaminya.

Pelaku kini telah dibekuk oleh pihak yang berwenang dan terancam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang memuat sejumlah aturan yang mengatur tentang tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), termasuk dengan ketentuan hukum dan sanksi yang dapat dijerat untuk pelaku KDRT.

Dalam Pasal 44 Undang-Undang PKDRT dijelaskan, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Baca Juga: Jadwal Tayang Film di Bioskop Depok XXI Hari Ini, 3 Januari 2023, Ada KKN di Desa Penari

Undang-Undang ini sendiri memiliki tujuan sebagai upaya penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang kerap dialami dalam lingkup rumah tangga, sebagai ikhtiar melindungi dan memberikan perlindungan hukum bagi korban dan menindak tegas pelaku KDRT.

Seperti yang telah kita ketahui, kekerasan baik itu secara fisik, psikis, dan seksual masih terjadi dan cenderung meningkat. Hal ini cukup disesalkan karena banyak kasus KDRT (domestic violence) yang tidak dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk kemudian ditindak sebagaimana mestinya.

Adanya Undang-Undang PKDRT merupakan terobosan hukum yang positif dalam ketatanegaraan Indonesia menyoal persoalan pribadi telah masuk menjadi wilayah publik.

Sebelum Undang-Undang PKDRT ada, kasus-kasus KDRT sulit untuk diselesaikan secara hukum yang berakibat buruk bagi korban, karena tidak adanya keadilan dan perlindungan hukum.***

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah