Setelah mengetahui jadwal dan lokasinya, pemohon harus membawa persyaratan untuk mengurus perpanjangan SIM.
1. E-KTP dan SIM yang akan diperpanjang berupa dokumen asli dan lampiran fotokopinya.
Baca Juga: Cek Bansos Kemensos 2023 di Sini, Login cekbansos.kemensos.go.id dan Dapatkan PKH hingga BPNT
2. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
Adapun biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80 ribu dan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75 ribu.
Baca Juga: Persib Bakal Ditinggal Nick Kuipers di Laga Kontra Borneo FC, Luis Milla Tidak Khawatir
Selain itu, pemohon juga tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Demikian informasi jadwal SIM keliling di Kota Depok, Kamis, 26 Januari 2023 beserta lokasi, persyaratan, dan biaya perpanjangannya.***