PR DEPOK - Simak informasikan jadwal SIM Keliling dari Jajaran Lalu Lintas Polresta Metro Depok memberikan kemudahan dalam layanan perpanjangan SIM.
Pelaksanaan layanan SIM Keliling untuk wilayah Depok dan sekitarnya, pelayanan ini sangat mudah dijangkau.
Untuk masyarakat wilayah depok dan sekitarnya yang masa berlaku SIM habis dan akan mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C, anda bisa mengunjungi Bus SIM Keliling.
Untuk memudahkan masyarakat dalam perpanjangan SIM, pemerintah setempat mempermudah dalam pengurusan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Selasa, 28 Februari 2023: Trans TV, SCTV, NET TV, Ada Film 'Bastille Day'
Layanan Bus SIM Keliling anda dapat memperpanjang SIM A dan C, kami infokan Jadwal SIM Keliling Depok Selasa 28 Februari 2023.
Untuk melakukan perpanjangan jangan lupa membawa identitas diri berupa KTP dan SIM yg akan diperpanjang.
Untuk pelayanan SIM baru dan masa aktif yang sudah habis tidak dapat dilakukan di Bus SIM Keliling.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari @lantasrestrodepok, berikut lokasi dan Jadwal Bus SIM Keliling:
Baca Juga: Kemenkeu dan KPK Gelar Pertemuan Bahas Klarifikasi LHKPN Mantan Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo
1. Pos Lalu Lintas Kukusan
Jl. Gotong Royong Kukusan Beji
2. Ex Ramayana
Jl. Raya Bogor Cimanggis Kota Depok
Waktu pelaksanaan SIM Keliling Depok mulai pukul 07:00 s/d 12:00 WIB, untuk pemohon SIM maksimal pendaftar 200 orang per hari.
Berikut dokumen syarat perpanjang SIM yang harus dibawa:
1. SIM dan KTP asli
2. Fotokopi SIM dan KTP
3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
4. Bukti lulus cek psikologi
Baca Juga: KUR BRI 2023 Dibuka Maret? Simak Info dan Syarat Ajukan Pinjaman di Sini
Diketahui sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia, berikut besaran biaya yang ditetapkan untuk proses mengurus perpanjang SIM.
- SIM C Rp 75.000
- SIM A Rp 80.000
Tarif tersebut diluar biaya surat keterangan sehat dan lolos cek psikologi. Biasanya untuk Surat Keterangan Sehat Rp25.000 dan Tes Psikologi Rp50.000.***