Catat Lokasi Perpanjang SIM Keliling Kota Depok Hari Ini, Kamis 9 Maret 2023 di Sini

- 9 Maret 2023, 06:23 WIB
SIM Keliling/@TMCPoldaMetro/Twitter
SIM Keliling/@TMCPoldaMetro/Twitter /

PR DEPOK - Kami informasikan jadwal SIM Keliling Kota Depok hari ini Kamis, 9 Maret akan ada di dua wilayah berikut informasinya.

Berikut pelayanan SIM Keliling di wilayah Kota Depok dari Jajaran Lalu Lintas Polresta Metro Depok yang melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.

Jika masa berlakunya sudah melampaui masa berlaku, maka pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru.

Saat ini dengan mudah dijangkaunya oleh masyarakat pelaksanaan layanan SIM Keliling untuk wilayah Depok dan sekitarnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Kota Depok Hari Ini, 9 Maret 2023: Waspada Cuaca Ekstrim, Hujan Ringan Sampai Lebat

Bagi masyarakat wilayah Depok anda dapat memperpanjang SIM A dan C, sesuai Jadwal SIM Keliling Depok Kamis 9 Maret 2023.

SIM Keliling pertama lokasi berada di Sektor Melati GDC Jalan Boulevard Grand Depok City.

Kemudian lokasi kedua berada di Pos Lantas Bambu Kuning Jalan Kampung Sawah Bojonggede.

Untuk yang akan melakukan perpanjangan silahkan membawa identitas diri berupa KTP dan SIM yg akan diperpanjang di bus keliling.

Baca Juga: Motis 2023 Dibuka Lagi, Ini Syarat Cara Daftar Mudik Gratis Pakai Kereta Api

Kemudian untuk pelayanan SIM baru dan masa aktif yang sudah habis bisa langsung datang ke Polresta Metro Depok untuk pemohon.

Untuk pelaksanaan SIM Keliling Depok mulai pukul 07:00 s/d 12:00 WIB, dan pemohon SIM disarankan datang lebih awal.

Untuk dokumen persyaratan perpanjang SIM yang harus dibawa:

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Kamis, 9 Maret 2023: ANTV, Trans 7, tvOne, Ada Film India 'Mohabbatein'

- SIM Asli dan KTP asli berikut fotocopy.

- Membawa Surat Keterangan Sehat dari Dokter.

- Surat Bukti lulus cek psikologi.

Perpanjangan SIM pemohon dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Baca Juga: KUR Mandiri 2023 Sudah Dibuka? Berikut Bocoran Pinjaman Uang Tunai hingga Rp500 Juta

Diketahui sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia, berikut besaran biaya yang ditetapkan untuk proses mengurus perpanjang SIM.

- SIM C Rp 75.000

- SIM A Rp 80.000

Tarif dikeluarkan diluar biaya surat keterangan sehat dan lolos cek psikologi. Biasanya untuk Surat Keterangan Sehat Rp. 25.000 dan Tes Psikologi Rp. 50.000.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x