PR DEPOK - Warga Depok yang hendak pulang kampung saat Lebaran dapat memanfaatkan fasilitas parkir yang disediakan oleh Polres Metro Depok untuk menitipkan sepeda motor.
Lokasi parkir tersedia di seluruh Polsek di wilayah setempat. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain menyerahkan fotokopi STNK dan KTP pemilik kendaraan.
Selain itu, para pemilik sepeda motor diharapkan memastikan bahwa aki kendaraannya tidak kosong saat ditinggal dan saat diambil kembali agar tidak mengalami kesulitan ketika kembali ke kota setelah liburan Lebaran.
"Memastikan motornya saat ditinggal kemudian saat diambil lagi itu tidak tekor akinya. Kita harap dicabut akinya supaya pas nanti mereka pulang enggak tekor akinya," ujar Kombes Pol Ahmad Fuady, Kapolres Metro Depok, seperti yang dikutip dari PikiranRakyat-Depok.Com dari laman resmi Pemkot Depok.
Menurut Ahmad Fuady, tidak ada batasan jumlah kendaraan yang dapat dititipkan selama masih ada tempat parkir yang tersedia.
Pihak Polres menyediakan fasilitas penitipan kendaraan secara gratis untuk mencegah pengemudi motor melakukan perjalanan mudik yang berbahaya dan rentan terjadi kecelakaan.
Hal tersebut merupakan pandangan yang dianjurkan oleh beberapa ahli transportasi yang menilai penggunaan motor dalam perjalanan mudik dapat menimbulkan risiko yang tidak diinginkan.
Baca Juga: BLT Ibu Hamil Cair April 2023, Cek Penerimanya Lewat Link Resmi cekbansos.kemensos.go.id