PR DEPOK – Baru-baru ini Badan Anggaran DPRD Jawa Barat melakukan inspeksi ke Underpass Dewi Sartika, Kota Depok, Jawa Barat.
Inspeksi ini dilakukan merupakan bentuk pengawasan Banggar DPRD Jawa Barat atas tindak lanjut catatan atau rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jabar tahun 2022.
“Kedatangan Banggar dan Komisi IV DPRD Jawa Barat ke Underpass Dewi Sartika, Kota Depok ini untuk mengawasi, memeriksa karena adanya temuan dari BPK RI,” ujar Daddy Rohanady anggota Banggar DPRD Jabar.
Dari temuan BPK RI tersebut, terdapat kelebihan bayar atas pembangunan Underpass Dewi Sartika, Depok.
Baca Juga: Tes Psikologi: Apakah Kamu Seorang Pencuriga? Gambar akan Ungkap Karaktermu Sesungguhnya
Sehingga kelebihan bayar ini harus segera dikembalikan, lantaran nilai proyek awal dengan realisasinya tidak sama.
“Ada temuan BPK RI, itu kelebihan bayar dan harus dikembalikan oleh pemborongnya. Itu risiko jadi pemborong, kalau ada pekerjaan yang dianggap kelebihan bayar, ya harus dikembalikan,” ujarnya.